loading...
Presiden Prabowo Subianto menyetujui menaikan tunjangan keahlian (tukin) terhadap prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Foto/SIndoNews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyetujui menaikan tunjangan keahlian (tukin) terhadap prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kenaikan tunjangan keahlian ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kedua Perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI nan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil penyelenggaraan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Kemudian, Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil penyelenggaraan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Baca juga: Rapat dengan Komisi I DPR, Panglima TNI Usul Kenaikan Tukin Prajurit
Dengan Perpres Kenaikan Tukin, misalnya, kedudukan bintang empat, ialah Kepala Staf Angkatan menerima Rp48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.
Sementara, tukin bagi kelas kedudukan 1 alias prajurit TNI dengan pangkat terendah di TNI mendapatkan Rp2,5 juta per bulan dan kelas 2 di besaran Rp2,9 juta.
Lihat video: Kemhan Kaji Izin Lintas Udara Pesawat AS di Indonesia
Terpisah, Karo Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengungkapkan, kebijakan tersebut corak apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan keahlian organisasi.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·