ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tetap menunggu usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai sosok definitif nan bakal mengisi kedudukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pascapengunduran diri Febrie Adriansyah.
Menurut Prasetyo, pengunduran diri Febrie tidak perlu ditindaklanjuti dengan publikasi keputusan presiden lantaran perihal itu berkarakter pribadi nan menyatakan mundur dari kedudukan nan diemban. Namun nantinya, keppres dibutuhkan andaikan ada pengangkatan pejabat untuk mengisi posisi Jampidsus.
"Mekanismenya adalah kedudukan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berasas usulan dari Jaksa Agung, nan sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo melalui keterangan video, Senin (13/7/2026).
Pascapengunduran diri Febrie, Sabtu (11/7/2026), Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus Kejagung. Penetapan itu berasas Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Penunjukan Rudi sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif. Rudi saat ini tetap menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan
(miq/miq)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·