Sjafrie Kumpulkan Pejabat Satgas PKH di Kantor Kemhan, Bahas Ini

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertahanan nan juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan pejabat nan termasuk ke dalam Satgas PKH di instansi Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026) pagi.

Turut datang dalam aktivitas antara lain Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin nan merupakan Wakil Ketua Pengarah I dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto nan menjabat Wakil Ketua Pengarah II. Tidak terlihat Wakil Ketua Pengarah III ialah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Terlihat juga datang Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh nan tercatat Anggota Pengarah di Satgas PKH. Selain itu, datang juga Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH ialah Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi.

Rapat ini digelar tidak lama usai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam tiga kasus, ialah dugaan pemeriksaan saksi dan tersangka PT Asabri, dugaan korupsi penyelesaian utang cucu upaya PT Krakatau Steel (Persero), dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap pada 2018-2026. Di Satgas PKH, Febrie sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pelaksana.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membenarkan tidak ada perwakilan Polri dalam rapat itu. Namun, dia mengatakan rapat sudah terwakili dengan kehadiran unsur badan pengarah dan pelaksana.

"Ini tadi saya sudah sampaikan prinsip organisasi itu ada badan pengarah dan ada badan pelaksana. Semua terwakili di dalam badan pengarah dan badan pelaksana itu dan koordinasinya ada di bawah Presiden sebagai pengendali dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Jadi itu, ya, nan krusial kita lihat sebagai organisasi nan ada di dalam satgas," kata Barita usai rapat.

Barita mengatakan rapat itu membahas optimalisasi, sinkronisasi, pertimbangan penyelenggaraan tugas-tugas Satgas PKH. Rapat juga membahas prinsip-prinsip organisasi dari organisasi Satgas PKH.

"Satgas PKH di bawah kendali Presiden melakukan prinsip-prinsip pengawasan sebagaimana nan telah acapkali disampaikan dalam pengarahan dari Presiden soal pengawasan, tata kelola, penguasaan area hutan, penagihan denda administratif, pemulihan aset di area rimba dilakukan dengan akuntabel, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip nan bermaksud agar tata kelola area rimba untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa dan negara," ujarnya seperti dilansir CNN Indonesia.

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya