Pramono Anung Ancam Buka Identitas Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal

45 menit yang lalu 1
Pramono Anung Ancam Buka Identitas Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(Dok. Diskominfo Pemprov Jakarta)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menakut-nakuti bakal mengumumkan identitas perusahaan swasta nan terbukti melakukan penimbunan sampah secara terlarangan di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah tegas ini diambil menyusul kejadian kebakaran di letak tersebut nan menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran.

Pramono mengungkapkan bahwa praktik penimbunan sampah oleh pihak swasta ini telah terjadi berulang kali. Tumpukan sampah nan terus menggunung di lahan non-resmi tersebut diduga kuat menjadi pemicu utama kebakaran dahsyat pada Sabtu (1/8) lalu.

“Problem utamanya memang betul ada penimbunan nan dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8).

Selain ancaman pembukaan identitas ke publik, Pemprov DKI Jakarta bakal membebankan biaya kompensasi kepada pelaku. Pramono juga menegaskan bahwa letak tersebut sekarang dilarang keras untuk digunakan kembali sebagai tempat penimbunan sampah dalam corak apa pun.

Berdasarkan temuan awal, perusahaan tersebut diketahui mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Meski menerima pembayaran jasa dari klien, perusahaan tersebut justru membuang alias menimbun sampah secara terlarangan untuk menekan biaya operasional.

Sebagai corak sanksi sosial, Pramono bakal mendorong pelaku upaya Horeka untuk memutus perjanjian dan tidak lagi menggunakan jasa perusahaan pengelola sampah nan nakal. “Kami bakal umumkan secara terbuka siapapun nan melakukan itu. Enggak boleh lagi Horeka menugaskan kepada perusahaan-perusahaan nan seperti ini,” tegasnya.

Sebelumnya, kebakaran di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, menewaskan Kepala Regu Damkar Sektor Cipayung, Andriyono, saat sedang bekerja memadamkan api. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, memastikan lahan tersebut bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi.

Sejak Senin (3/8), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup berbareng Satpol PP telah memulai penyelidikan dan investigasi intensif. Pemprov DKI memastikan bakal menjatuhkan hukuman norma dan administratif nan berat bagi para pelaku pembuangan sampah ilegal tersebut. (Z-10)

Selengkapnya