Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim

1 hari yang lalu 3

loading...

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Roy Suryo , I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan nan diajukan tersangka kasus tudingan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar pengadil dalam sidang di PN Jaksel, Senin (20/7/2026).

Diketahui, KRMT Roy Suryo Notodiprojo nan merupakan tersangka tudingan piagam Jokowi, mengusulkan praperadilan jilid II pada 2 Juli 2026. Praperadilan tersebut teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 2 Juli 2026, tentang sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya

Dalam gugatan praperadilan tersebut, ada dua pihak termohon. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum POlda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Termohon kedua adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cs cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.

Selengkapnya