Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim

1 hari yang lalu 4

loading...

Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menolak permohonan praperadilan mengenai penetapan Roy sebagai tersangka kasus dugaan tuduhan mengenai piagam Jokowi. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Kuasa norma Roy Suryo , Refly Harun menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menolak permohonan praperadilan mengenai penetapan Roy sebagai tersangka kasus dugaan tuduhan mengenai piagam Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, Refly menilai pengadil tidak menjawab substansi nan dipersoalkan pemohon ialah soal kecukupan perangkat bukti dalam penetapan tersangka.

"Sebagai insan nan alim norma tentu kita menghormati putusan tersebut. Walaupun tentu kita mempunyai pendapat nan berbeda. Tapi tetap saja ini adalah putusan nan memang first, final, and binding, nan kita kudu hargai," kata Refly usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Menurut Refly, tim kuasa norma mempertanyakan pertimbangan pengadil nan menyebut permohonan praperadilan sudah tidak relevan lantaran diajukan setelah Roy ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. "Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum. Karena relevan itu lebih pada timing-nya," ujarnya.

Baca juga: Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim

Refly menjelaskan, pihaknya sebenarnya mau menguji apakah interogator mempunyai minimal dua perangkat bukti nan cukup saat menetapkan Roy sebagai tersangka menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Ia menilai persoalan tersebut tidak dijawab dalam putusan praperadilan. "Yang kita tantang sebenarnya adalah apakah interogator Polda Metro Jaya mempunyai minimal dua perangkat bukti untuk menersangkakan Mas Roy," katanya.

Selengkapnya