ARTICLE AD BOX
loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konvensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, menyebut pelimpahan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung sejatinya tidak lepas dari perintah undang-undang. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
"Kalau seumpamanya Polri tidak menyerahkan pada Kejaksaan, UU mengatakan kudu izin dulu pada Jaksa Agung , ini perintah undang-undang," ujar Pitra dalam program Rakyat Bersuara berjudul 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' nan tayang di iNews, Selasa (14/7/2026) malam.
Menurut Pitra, pihaknya sepakat Febrie Adriansyah telah mengingkari masyarakat dengan melakukan dugaan korupsi. Dia pun mengapresiasi Kortastipidkor Polri nan telah sukses mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
"Artinya kita sepakat FA ini telah mengingkari Presiden dengan dia melakukan tindakan-tindakan mengingkari rakyat. Pertama saya mau apresiasi Kortastipidkor, sebenarnya kasus ini dari 8 Mei 2024. Jadi kasus ini tidak segampang apa nan kita pikirkan," tuturnya.
Pitra mengatakan, sejatinya pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU nan melibatkan Febrie tersebut telah dilakukan sejak 2 tahun silam. Kortastipidkor Polri sejatinya sangat berhati-hati menangani kasus itu, lantaran ada tiga kasus nan diduga melibatkan mahir hukum.
"Karena di sini nan mau ditelusuri dalam tiga kasus besar itu ada keterlibatan dari abdi negara penegak hukum, seorang mahir hukum. Jadi jika memang Kortastipidkor kemarin tidak buru-buru mengamankan itu peralatan bukti dan 74 kg emas, saya kira itu bakal lenyap secepat kilat," jelasnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·