Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Cek Besaran Terbarunya

46 menit yang lalu 2
Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Cek Besaran Terbarunya Presiden Prabowo Subianto.(Antara)

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi meningkatkan tunjangan keahlian (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini mengakhiri masa penantian selama delapan tahun tanpa penyesuaian tunjangan sejak 2018.

Kenaikan tersebut tertuang dalam dua patokan baru nan diteken bulan ini, ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Kedua patokan ini menggantikan Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan kedua perpres tersebut. Menurutnya, penyesuaian ini merupakan corak apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta beban tugas nan kian meningkat.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, beragam tugas dan tanggung jawab nan diemban terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan hingga penguatan ketahanan pangan dan penanggulangan bencana,” ujar Rico di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rincian Besaran Tukin Prajurit TNI

Besaran tunjangan keahlian nan baru ditetapkan berasas kelas jabatan. Untuk prajurit dengan kelas kedudukan terendah (Kelas 1), tukin sekarang mencapai Rp2,5 juta, naik sekitar Rp600.000 dibandingkan patokan lama nan sebesar Rp1,9 juta.

Berikut adalah ringkasan besaran tunjangan keahlian prajurit TNI berasas Perpres Nomor 42 Tahun 2026:

Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
Kelas Jabatan 1 2.500.000
Kelas Jabatan 2 - 8 2.931.100 - 5.472.100
Kelas Jabatan 9 - 11 6.276.600 - 9.852.300
Kelas Jabatan 12 - 14 11.133.000 - 19.485.000
Kelas Jabatan 15 21.690.000
Kelas Jabatan 16 30.058.800
Kelas Jabatan 17 37.395.000
Bintang 3 (Kasum TNI/Wakil Kepala Staf) 44.874.000
Bintang 4 (Kepala Staf Angkatan) 48.613.500

Penyesuaian ini diharapkan menjadi stimulus bagi seluruh personel di lingkungan Kemhan dan TNI untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pengabdian kepada negara. Rico menambahkan bahwa kebijakan ini bakal segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan teknis nan berlaku. (Ant/I-1)

Selengkapnya