ARTICLE AD BOX
Pemeriksaan korban.(MI/Arnoldus)
POLSEK Kuta menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan nan terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung. Insiden nan terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita ini melibatkan seorang laki-laki berinisial FVK, 39, penduduk Kota Depok, Jawa Barat, nan mengaku sebagai wartawan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut melibatkan dua korban, ialah Aji Amil Arief Yusman, 36, penduduk Jakarta Barat, dan rekannya Fadel Muhammad Fahlevi, 26, penduduk Palembang.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermulai saat korban sedang berbincang berbareng adiknya di depan bilik hotel. Terlapor kemudian memanggil korban dan bertanya, "Abang artis ya?"
Jawaban korban nan menyebut dirinya, "Mungkin hanya mirip," justru memicu hinaan dari terlapor hingga berujung adu mulut. Situasi memanas ketika korban melempar asbak ke arah dekat bilik terlapor.
Tak lama kemudian, FVK keluar bilik sembari melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembunuhan. Terlapor diduga membawa pecahan botol kaca serta mengenakan brass knuckle (roti kalung) di tangan kirinya.
Petugas keamanan hotel, I Made Budhi Adnyana, nan tiba di letak memandang kedua pihak tetap bersitegang di area kolam renang. Saksi menyebut terlapor terus berupaya mendekati korban untuk melakukan pemukulan. Keamanan hotel akhirnya sukses memisahkan mereka dan mengarahkan kembali ke bilik masing-masing.
Setelah menerima laporan, polisi membawa kedua belah pihak ke Mapolsek Kuta. Namun, saat proses penanganan perkara, terlapor justru datang ke instansi polisi dalam kondisi mabuk sembari membawa sebotol minuman beralkohol dan tetap mengaku sebagai wartawan.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D Simatupang turut datang di Mapolsek Kuta untuk memastikan situasi kondusif. Saat diminta menunjukkan kartu identitas pers, FVK berkilah kartu tersebut tertinggal di hotel. Ia juga mengabaikan imbauan petugas dengan tetap merekam situasi di lingkungan Mapolsek menggunakan ponselnya.
Hasil Tes Urine:
Penyidik berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan Benzodiazepine, nan merupakan golongan obat penenang (sedatif). Hingga saat ini, pemeriksaan intensif belum bisa dilakukan lantaran terlapor tetap di bawah pengaruh alkohol.
Selain kasus pengancaman, interogator tengah mendalami info bahwa sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), terlapor sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di Satpas SIM tanpa izin. Informasi ini sedang diselidiki lebih lanjut sebagai bagian dari pengembangan kasus. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·