Proyek Ruang Dansa Gedung Putih Diminta Disetop, Trump Naik Pitam!

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (AS) di Distrik Columbia Circuit melayangkan teguran keras kepada pemerintahan Presiden AS Donald Trump dengan memerintahkan penghentian sementara proyek pembangunan ruang dansa (ballroom) di Gedung Putih.

Langkah norma ini diambil dengan penegasan tegas mengenai batas kewenangan seorang kepala negara terhadap aset publik.

"Setiap presiden adalah penyewa sementara, bukan pemilik Gedung Putih. (Presiden) tidak dapat mengubah (Gedung Putih) tanpa persetujuan kongres," tegas pengadilan dalam pernyataan resminya, melansir Reuters.

Meski demikian, pengadilan memutuskan untuk menunda eksekusi putusan selama 14 hari. Jeda waktu ini diberikan guna membuka kesempatan bagi pihak Gedung Putih untuk melayangkan banding ke tingkat nan lebih tinggi, ialah Mahkamah Agung AS.

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, Presiden Donald Trump meluapkan kemarahannya melalui platform Truth Social miliknya pada Jumat (7/8). Trump menilai putusan pengadil bermuatan politik dan berpotensi membahayakan keselamatan para pejabat tinggi negara.

Trump menyatakan bahwa struktur gedung baru tersebut tidak sekadar ruang acara, melainkan dirancang sebagai 'pusat militer' nan dilengkapi tempat perlindungan bom, akomodasi medis darurat, serta sistem pertahanan terhadap serangan drone maupun rudal.

Tanpa proyek tersebut, Trump menyebut akomodasi kepresidenan dan para pejabat di dalamnya menjadi jauh lebih rentan terhadap potensi ancaman luar.

Pemerintah dipastikan membawa kasus ini ke tingkat kasasi. "Keputusan nan tidak setara ini kudu dibatalkan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung," tulis Trump.

Opsi Restrukturisasi Lanskap Washington

Pihak pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa keberadaan ballroom baru sangat mendesak untuk menampung acara-acara diplomatik umum berskala besar tanpa mengorbankan standar keamanan nasional.

Proyek ballroom ini menjadi salah satu bagian dari ambisi besar Trump untuk merombak serta memperbarui lanskap gedung-gedung pemerintahan dan monumen sejarah krusial di area pusat Washington D.C. Kini, keberlanjutan proyek megah tersebut sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung AS.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya