Tersangka ES beserta peralatan bukti dan titik TKP penangkapan.(Dok Humas Polres PPU)
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bergerak sigap merespons info viral di media sosial mengenai dugaan ada loket penjualan narkotika jenis sabu di Kecamatan Waru, Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, petugas sukses meringankan seorang laki-laki berinisial ES, 47, yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (8/8/2026). Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini bermulai dari laporan masyarakat melalui media sosial FB nan menyebut ada aktivitas peredaran gelap narkotika nan meresahkan, apalagi sempat diisukan dibekingi aparat.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres PPU dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami sukses mengamankan seorang laki-laki nan diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Waru," ujar Gede Wijaya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan nan terletak di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Tersangka ES ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan keberadaan target.
Dalam penggeledahan sesuai prosedur, polisi menemukan sejumlah peralatan bukti signifikan, di antaranya:
- 16 paket narkotika golongan I jenis sabu nan disimpan dalam kotak plastik di saku celana pelaku.
- Uang tunai sebesar Rp150 ribu nan diduga hasil transaksi.
- Satu telepon genggam Samsung A17 nan digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat ini, tersangka beserta peralatan bukti dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Penyidik tetap mendalami kemungkinan keterlibatan ES dalam jaringan peredaran narkotika nan lebih luas di wilayah Kalimantan Timur.
Gede Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah norma Polres PPU. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat nan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Informasi sekecil apa pun bakal kami tindak lanjuti secara ahli demi menyelamatkan generasi muda. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama menciptakan lingkungan nan bebas dari ancaman narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan ketentuan penyesuaian pidana terbaru tahun 2026. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·