PTBA Dukung Kepolisian Ungkap Pelaku Penambang Batubara Ilegal

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), personil Holding BUMN Pertambangan MIND ID, mendukung penuh langkah Polres Muara Enim berbareng Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap praktik pertambangan batubara tanpa izin nan beraksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan norma terhadap aktivitas pertambangan terlarangan nan berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, mengganggu keselamatan masyarakat, serta menakut-nakuti keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, SH mengatakan, keberhasilan operasi penindakan nan dilakukan dalam dua tahap ini merupakan corak sinergi antara abdi negara penegak norma dan PTBA dalam menjaga aset negara, melindungi lingkungan, serta mewujudkan tata kelola pertambangan nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dari dua operasi nan kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan bakal terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain nan terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak nan memperoleh untung dari aktivitas terlarangan tersebut," jelas Kompol Toni Arman dalam siaran pers nan diterima, Selasa (14/7/2026).

Dalam operasi pertama nan dilaksanakan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, petugas sukses mengamankan delapan tersangka nan terdiri atas lima pengemudi truk, satu checker, satu operator perangkat berat, dan satu pelaku usaha. Barang bukti nan diamankan antara lain dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batubara, serta beberapa unit telepon genggam.

Selanjutnya, pada operasi kedua nan dilaksanakan pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di letak nan sama, petugas kembali mengamankan tiga orang pelaku upaya beserta peralatan bukti berupa dua unit perangkat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta batubara hasil penambangan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas pengangkutan batubara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan. Batubara hasil tambang terlarangan tersebut dipasarkan dengan nilai di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek. Dari aktivitas terlarangan tersebut, diperkirakan potensi kehilangan pendapatan negara mencapai sekitar Rp95,9 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor royalti ditaksir mencapai sekitar Rp8,6 miliar.

Polres Muara Enim menegaskan proses investigasi tetap terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain nan diduga terlibat, termasuk pemilik lahan nan digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, menyampaikan apresiasi atas langkah sigap abdi negara kepolisian dalam mengungkap aktivitas pertambangan terlarangan di wilayah konsesi perusahaan.

"Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan terlarangan di wilayah IUP PT Bukit Asam," jelasnya.

Satria menegaskan, pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menakut-nakuti keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu keberlangsungan operasi pertambangan nan dilakukan sesuai norma good mining practice.

"PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan abdi negara penegak norma dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan," imbuhnya.

PTBA bakal terus memperkuat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, dan para pemangku kepentingan mengenai untuk melakukan pengamanan di lokasi-lokasi nan telah ditindak guna mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal.

"PTBA juga membujuk seluruh masyarakat untuk turut berkedudukan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan andaikan menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada abdi negara penegak hukum. Sinergi seluruh pihak diharapkan bisa menciptakan tata kelola pertambangan nan aman, tertib, berkelanjutan, serta memberikan faedah optimal bagi negara dan masyarakat," tutupnya.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya