loading...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi keputusan PTUN tolak gugatan PLK sudah tepat. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Putusan nan diumumkan secara elektronik ini memperkuat posisi norma Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di area Dago 93, nan saat ini digunakan sebagai gedung sekolah SMAN 1 Kota Bandung.
Keputusan ini menjadi angin segar untuk Pemprov Jabar serta seluruh siswa maupun pendidik di sekolah tersebut. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berterima kasih dan berterima kasih kepada semua pihak nan konsisten memperjuangkan lahan tersebut. Dia pun menilai keputusan pengadil sudah sangat tepat.
Baca Juga : PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
“Ya terima kasih ya, pengadil sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang,” kata Dedi Mulyadi, Rabu (15/7/2026).
Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa selaku kuasa norma Gubernur Dedi Mulyadi, Jutek Bongso, mengatakan bahwa hasil putusan di PTUN Jakarta memperkuat secara norma bahwa upaya perebutan lahan oleh PLK tidak mempunyai dasar norma nan kuat. Sebab, badan norma ini sendiri semestinya sudah meninggal sehingga tidak bisa melakukan gugatan dalam corak apa pun.
“Dengan mereka kalah secara norma dari Kementerian Hukum saja sudah memperlihatkan bahwa organisasi ini terlarang dan dibubarkan, tidak ada legal standing-nya,” kata Jutek Bongso.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·