Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal pemerintah membuka kesempatan menerapkan pungutan pajak baru pada 2027. Namun, kebijakan tersebut tidak bakal dilakukan secara gegabah dan bakal sangat berjuntai pada kesinambungan pertumbuhan ekonomi serta kondisi daya beli masyarakat.
Purbaya menegaskan, pertumbuhan ekonomi nan tinggi dalam satu periode belum cukup menjadi argumen bagi pemerintah untuk langsung mengenakan pajak baru.
"Kalau (ekonomi) tumbuh 6%, apakah langsung saya kenakan pajak? Ya jika baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar," tegas Purbaya dalam konvensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, kesempatan penerapan pajak baru bakal semakin terbuka andaikan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 6% secara berkelanjutan. Pemerintah juga bakal memandang kondisi daya beli masyarakat sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
"Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let's say jika akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6%. Triwulan pertama bisa 6% lagi, lebih. Mungkin kita bakal kenakan pajak-pajak nan baru," jelasnya.
Purbaya mengatakan pemerintah tidak mau kebijakan perpajakan justru membebani masyarakat ketika daya beli tetap memerlukan dukungan.
Karena itu, parameter pertumbuhan ekonomi bakal menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan ruang kebijakan fiskal pada tahun depan.
Sebagai gambaran, ekonomi Indonesia dalam tiga triwulan terakhir konsisten tumbuh di atas 5%. Pertumbuhan ekonomi tercatat mencapai 5,61% pada triwulan I-2026, sebelum melambat tipis menjadi 5,29% pada triwulan II-2026.
Purbaya menilai keahlian perekonomian nasional sepanjang tahun ini tidak terlepas dari sinergi kebijakan moneter, fiskal, serta sektor keuangan.
Ia optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia bakal semakin menguat pada paruh kedua 2026 dan mendekati level 6% pada akhir tahun.
"Ke depan kita bakal semester II tahun ini kita bakal pastikan itu bakal lebih bagus lagi sehingga kita bisa tumbuh mendekati 6% pada akhir tahun 2026 ini. Untuk 2027, kita perkirakan ekonomi juga bisa tumbuh sekitar 6% plus minus sedikit," kata Purbaya.
Dengan prospek tersebut, ruang pemerintah untuk memperluas pedoman penerimaan melalui instrumen perpajakan baru pada 2027 terbuka semakin lebar. Namun, implementasinya tetap bakal mempertimbangkan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan keahlian masyarakat dalam menopang konsumsi.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

53 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·