Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus

3 jam yang lalu 4

loading...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan dinilai belum menyelesaikan persoalan secara utuh. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan dinilai belum menyelesaikan persoalan secara utuh.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mendorong pemerintah tidak hanya menerapkan putusan tersebut untuk jasa ke depan, tetapi juga membuka info kuota internet nan telah gosong selama bertahun-tahun guna menghitung kewenangan konsumen nan hilang.

Baca juga: Din Syamsuddin: Putusan MK Bukan Kiamat

Menurut dia, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kuota internet sekaligus menyiapkan sistem restitusi historis bagi masyarakat nan selama ini kehilangan faedah atas paket info nan telah dibayar.

“Mahkamah sudah menegaskan bahwa sisa kuota mempunyai nilai ekonomi dan wajib memperoleh perlindungan. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota gosong dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat nan selama bertahun-tahun lenyap tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka,” ujar Iskandar, Sabtu (25/7/2026).

Menurut dia, putusan nan dibacakan MK pada 23 Juli 2026 tidak menghapus keberadaan masa aktif paket internet. Operator tetap dapat menawarkan beragam jenis paket baik nan disertai akomodasi rollover maupun nan tidak. Namun, operator tidak lagi dibenarkan menghapus seluruh sisa faedah nan telah dibeli pengguna hanya lantaran masa aktif berakhir.

“Yang dikoreksi Mahkamah bukan keberadaan masa aktif, melainkan sistem nan memungkinkan kewenangan ekonomi konsumen lenyap begitu saja tanpa pilihan perlindungan nan adil,” katanya.

Selengkapnya