Putusan MK soal Kuota Internet Merupakan Win-Win Solution

3 jam yang lalu 4
Putusan MK soal Kuota Internet Merupakan Win-Win Solution Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi(MI/USMAN ISKANDAR)

ANGGOTA Komisi I DPR Amelia Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang meniadakan praktik penghangusan sisa kuota internet secara sepihak merupakan win-win solution bagi masyarakat dan industri telekomunikasi.

"Putusan MK ini win-win solution untuk masyarakat dan industri telekomunikasi di Indonesia," kata Amelia saat dihubungi, Sabtu (25/7).

Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak dimaksudkan untuk mematikan model upaya industri telekomunikasi. nan ditekankan Mahkamah adalah adanya pilihan jasa bagi masyarakat agar sisa kuota nan telah dibayarkan dapat tetap dimanfaatkan. 

"Artinya, tetap tersedia ruang bagi pelaku upaya untuk berinovasi dan menyusun beragam skema produk nan sesuai dengan kebutuhan pasar," ujar Amelia.

Ke depan, nan paling krusial adalah gimana pemerintah berbareng regulator, operator telekomunikasi, dan seluruh pemangku kepentingan menerjemahkan putusan ini ke dalam izin nan memberikan kepastian hukum, melindungi kewenangan konsumen, sekaligus menjaga suasana investasi dan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional. 

"Dengan demikian, perlindungan masyarakat dan pertumbuhan industri dapat melangkah beriringan, bukan dipertentangkan," ucapnya.

Ia mengatakan Komisi I DPR RI menghormati keputusan MK sebagai bagian dari sistem konstitusional dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. 

"Di tengah semakin pentingnya akses internet sebagai kebutuhan sehari-hari, putusan ini merupakan pengingat bahwa kepentingan konsumen perlu mendapat perhatian nan memadai," pungkasnya. (H-2)

Selengkapnya