Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya

2 hari yang lalu 4

loading...

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Putusan gugatan praperadilan jilid II nan diajukan Roy Suryo bakal dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) siang. Dalam praperadilan kali ini, Roy Suryo mengusulkan beberapa petitum.

Diketahui, dalam sidang penyerahan konklusi pada Kamis (16/7/2026), Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan menyatakan sidang pembacaan putusan bakal digelar 20 Juli 2026. "Pembacaan putusan seusai agenda bakal kami bacakan hari Senin tanggal 20 Juli," kata I Ketut Darpawan.

KRMT Roy Suryo Notodiprojo nan merupakan tersangka tudingan piagam Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengusulkan praperadilan jilid II pada 2 Juli 2026. Praperadilan tersebut teregister dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 2 Juli 2026, tentang sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, ada dua pihak termohon. Pertama, Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum POlda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Termohon kedua adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cs cq Kejari Jaksel cq Tim JPU.

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini

Berikut ini isi petitum permohononan Roy Suryo, dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penetapan TERSANGKA atas diri Pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana nan diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana nan diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang "ITE" atas diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan:
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025;
adalah TIDAK SAH oleh lantaran telah dilakukan secara melawan norma ialah dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) - UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana nan diubah dari UU No. 19 Tahun 2016 sebagaimana nan diubah dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang "ITE";
4. Menyatakan bahwa investigasi nan dilakukan oleh Termohon berdasarkan:
Sprindik nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditres-krimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Januari 2026;
Sprindik nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026; adalah TIDAK SAH oleh lantaran telah dilakukan secara melawan norma ialah dengan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015;
5. Menetapkan bahwa:
Sprindik nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditres-krimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Januari 2026;
Sprindik nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026;
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang Penetapan Tersangka tertanggal 7 November 2025;
dan alias Surat Perintah dan alias arsip lanjutan nan bakal diterbitkan oleh Termohon berdasarkan arsip sebagaimana nan dimaksud dalam butir a,b,c dan d tersebut di atas,
Dinyatakan: DIBATALKAN;

6. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula -vide- pasal 82 ayat (3) huruf c - KUHAP;
7. Menyatakan Turut Termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP -vide- UU No. 20 Tahun 2025;
8. Menyatakan Turut Termohon alim dan tunduk pada putusan a quo;
9. Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan nan berlaku;
atau, apabila, Yth., Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim nan menerima dan memeriksa permohonan praperadilan perkara a quo beranggapan lain, minta putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(zik)

Selengkapnya