Petani menolak pengosongan lahan untuk area industri.(LBH Makassar)
Ratusan petani mendatangi area lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa (28/7). Kehadiran mereka merupakan corak penolakan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur nan bakal melakukan pengosongan lahan untuk pengembangan kawasan industri. Aksi tersebut menjadi penegasan sikap penduduk nan menyatakan tetap bakal mempertahankan tanah nan selama ini mereka tempati dan kelola, meski pemerintah telah menyiapkan tahapan pengosongan.
Dalam video nan diterima media, penduduk terlihat menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian. Mereka menilai rencana pengosongan berpotensi mengabaikan kewenangan masyarakat atas tanah nan telah mereka kuasai dan garap sejak lama, sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkab Luwu Timur.
"Kami berkumpul di sini untuk mempertahankan kewenangan sebagai penduduk negara. Kami menolak penggusuran paksa lantaran tanah ini sudah kami kuasai sejak dulu," ujar salah seorang penduduk dalam orasinya nan disambut support massa.
Situasi di letak tindakan berjalan kondusif. Para penduduk tetap berkumpul di sejumlah titik sembari menyampaikan komitmen untuk memperkuat andaikan proses pengosongan lahan betul-betul dilaksanakan.
Aksi penduduk tersebut berjalan sehari setelah Pemkab Luwu Timur menggelar rapat teknis mengenai persiapan pengosongan lahan. Sebelumnya, beredar surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 nan ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade. Dalam surat tersebut, pemerintah mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk mengikuti rapat penyamaan persepsi sekaligus memastikan kesiapan penyelenggaraan pengosongan tanah.
Surat itu menyebut pengosongan bakal dilakukan terhadap bagian tanah nan telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), serta setelah selesainya sistem penitipan duit santunan alias konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili. Dokumen tersebut juga menjadi perhatian lantaran meminta PT IHIP menghadirkan personel keamanan perusahaan dalam rapat persiapan tersebut.
Penolakan penduduk Laoli terhadap rencana pengosongan telah berjalan sejak awal proses. Sebelum sistem konsinyasi dilakukan di Pengadilan Negeri Malili, para petani melalui pendamping norma dari LBH Makassar telah menyampaikan keberatan dan memilih tidak menghadiri persidangan.
Mereka menilai sistem konsinyasi belum menyelesaikan persoalan utama mengenai status kewenangan atas tanah. Warga cemas proses tersebut justru bakal menjadi dasar untuk melanjutkan pengosongan lahan.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah meminta Pemkab Luwu Timur menunda penyelenggaraan pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.Meski mendapat penolakan dari penduduk dan adanya permintaan penundaan dari Komnas HAM, arsip internal pemerintah menunjukkan proses koordinasi teknis mengenai persiapan pengosongan lahan tetap berjalan. (E-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·