loading...
Refly Harun menyebut pertimbangan pengadil tak relevan dalam putusan praperadilan soal penetapan tersangka Roy Suryo di kasus dugaan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun menyebut pertimbangan pengadil tak relevan dalam putusan praperadilan soal penetapan tersangka kliennya di kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, pengadil justru melakukan prasangka (prejudice) terhadap Roy Suryo.
Refly Harun menyampaikan perihal ini untuk mengomentari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan nan menilai praperadilan semestinya diajukan setelah penetapan tersangka dilakukan. Padahal, menurut Refly mengusulkan praperadilan adalah kewenangan seseorang nan bisa digunakan kapan pun.
Baca juga: Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
"Hakim menjawab apa? Hakim menjawab dengan prejudice, ini tidak relevan, harusnya praperadilan ini diajukan ketika penetapan tersangka pada tanggal 7 November 2025, Kalau kita bicara norma itu hak. Bisa digunakan kapan saja sepanjang tidak dilarang," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/7/2026) malam.
Menurut Refly, pengadil juga menyebut bahwa praperadilan Roy Suryo diajukan untuk menunda pokok perkara. Ia menilai perihal itu semestinya tidak muncul dalam pertimbangan norma hakim.
Sebab menurut Refly, seorang pengadil kudu mempunyai bisa mengadili perkara dengan betul dan didasarkan pada pertimbangan norma pada bukti persidangan.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·