Resmi Aturan Baru: Notaris Pindah ke Jakarta Kena Tarif Rp500 Juta

3 hari yang lalu 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kementerian Hukum. Dalam PP nan telah ditandatangani pada 2 Juli 2026 dan bakal efektif bertindak mulai 1 Agustus 2026 (30 hari setelah diundangkan) bakal mengatur tarif baru bagi notaris nan mengusulkan perpindahan wilayah kedudukan khususnya ke Jakarta.

Dari lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026 dikutip Minggu (19/7/2026), saat ini tarif PNBP untuk perpindahan wilayah kedudukan dibedakan berasas kategori wilayah tujuan. Apabila mau melakukan perpindahan ke Jakarta, maka notaris bakal dikenakan tarif paling tinggi ialah sebesar Rp500 juta per orang.

Tarif sebesar itu juga bertindak bagi notaris nan beranjak dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A andaikan tujuan akhirnya adalah Jakarta.

Di samping itu, pindah ke Kategori Daerah A (Selain Jakarta), dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Namun, andaikan perpindahan tersebut berasal dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A (selain Jakarta), tarifnya menjadi Rp150 juta per orang.

Sementara itu, pindah ke Kategori Daerah B dikenakan tarif Rp50 juta per orang. Untuk notaris nan pindah ke Kategori Daerah C, dikenakan tarif Rp25 juta per orang.

Bukan hanya biaya perpindahan wilayah, pemerintah juga resmi meningkatkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 nan hanya mematok tarif sebesar Rp1,5 juta per orang.

Perlu diketahui, untuk para notaris senior, dalam patokan baru ini, pemerintah menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa kedudukan bagi notaris usia 67 sampai dengan 70 tahun sebesar Rp40 juta per orang per tahun.

Sementara itu, untuk beberapa jasa lain tercatat tidak mengalami perubahan tarif, seperti biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah kedudukan tetap berada di nomor Rp200 ribu per permohonan, biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri mengenai pengangkatan, pindah wilayah, perpanjangan, alias pemberhentian lantaran lenyap alias rusak tarifnya tetap Rp1 juta per orang.

"Seluruh PNBP nan bertindak pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 7 beleid tersebut.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya