Resmi Putusan MK: Izin Tambang (IUP) ke Ormas Tak Bisa Langsung Tunjuk

1 hari yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan maupun UMKM tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung.

Keputusan itu bermaksud agar proses pemberian izin tambang tetap mengikuti prosedur nan adil.

Hal itu menyusul adanya gugatan terhadap frasa "pemberian prioritas" bagi ormas, perguruan tinggi, hingga koperasi nan tertuang dalam Pasal 51 (1) dan Pasal 60 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 51 (1) UU No.2 tahun 2025 tersebut berbunyi:

"WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan upaya mini dan menengah, alias badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan langkah lelang alias dengan langkah pemberian prioritas."

Berikut bunyi Pasal 60 (1) UU No.2 tahun 2025 tersebut:

"WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan upaya mini dan menengah, alias badan upaya nan dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan langkah lelang alias dengan langkah pemberian prioritas."

Keputusan MK itu tertuang dalam Putusan MK RI Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Imam Rohmatulloh (pelaku upaya swasta), Abdullah (pelaku upaya UMKM), Eko Prasetyo (dosen), Abdullah Faqih (Mahasiswa), dan Pendi (Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara/ FMPSN).

Para pemohon menggugat patokan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara dalam UU Minerba. Frasa nan dipersoalkan adalah "dengan langkah lelang" alias "dengan langkah pemberian prioritas" bagi beragam entitas, seperti badan usaha, koperasi, UMKM, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Gugatan tersebut konsentrasi pada Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba, nan kemudian merujuk pula pada ayat-ayat lain, serta Pasal 75. Intinya, sistem pemberian izin tersebut dinilai bermasalah dalam pengaturannya di dalam undang-undang tersebut.

Pemohon menilai patokan tersebut memicu ketidakpastian norma dan ketidakadilan lantaran pemanfaatan sumber daya mineral dan batu bara menjadi tidak maksimal bagi kemakmuran rakyat. Kondisi ini dianggap melanggar petunjuk Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 nan mengharuskan kekayaan alam dikelola demi kepentingan masyarakat luas.

Dalam putusan MK nan diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/7/2026), dalam amar putusannya, MK menyebut bahwa frasa "pemberian prioritas" dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak bisa diartikan sebagai kewenangan untuk mendapatkan izin secara otomatis tanpa prosedur nan ketat.

MK menegaskan bahwa pemberian prioritas tersebut kudu didasarkan pada parameter nan jelas melalui proses penilaian nan objektif, transparan, dan akuntabel. Hal itu bermaksud agar sistem prioritas tidak disalahpahami sebagai tindakan penunjukan langsung nan mengabaikan standar seleksi nan semestinya berlaku.

Berikut amar putusan MK tersebut:

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan frasa "dengan langkah pemberian prioritas" dalam norma Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dengan langkah pemberian prioritas nan hanya dapat diberikan dengan parameter nan jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung";
  3. Menyatakan frasa "dengan langkah prioritas" dalam norma Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 51 ayat (5), dan Pasal 51 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dengan langkah pemberian prioritas nan hanya dapat diberikan dengan parameter nan jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung";
  4. Menyatakan frasa "dengan langkah pemberian prioritas" dalam norma Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dengan langkah pemberian prioritas nan hanya dapat diberikan dengan parameter nan jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung";
  5. Menyatakan frasa "dengan langkah prioritas" dalam norma Pasal 60 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dengan langkah pemberian prioritas nan hanya dapat diberikan dengan parameter nan jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung"
  6. Menyatakan frasa "mendapat prioritas" dalam norma Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK hanya dapat diberikan dengan parameter nan jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung"
  7. Menyatakan frasa "dengan langkah prioritas" dalam norma Pasal 75 ayat (5) dan Pasal 75 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dengan langkah pemberian prioritas nan hanya dapat diberikan dengan parameter nan jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung"
  8. Menyatakan frasa "cara prioritas" dalam norma Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (2), Pasal 75A ayat (3), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dengan langkah pemberian prioritas nan hanya dapat diberikan dengan parameter nan jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung"
  9. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
  10. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Amar putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi pada Rabu, 1 Juli 2026. Lalu, diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis, 16 Juli 2026, nan selesai diucapkan pada pukul 14.44 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi tersebut.

Berikut sembilan Hakim Konstitusi tersebut:

  1. Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota,
  2. Saldi Isra, selaku Anggota
  3. Enny Nurbaningsih, selaku Anggota
  4. Ridwan Mansyur, selaku Anggota
  5. Arsul Sani, selaku Anggota
  6. Daniel Yusmic P. Foekh, selaku Anggota
  7. M. Guntur Hamzah, selaku Anggota
  8. Adies Kadir, selaku Anggota 
  9. Liliek Prisbawono Adi, selaku Anggota.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya