Jakarta, CNBC Indonesia - Pengembalian kelebihan pembayaran pajak namalain restitusi untuk pajak penghasilan (PPh) sektor minyak dan gas (migas) serta non migas bertumbuh pesat pada 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa restitusi PPh Migas mencapai Rp789,51 miliar pada 2025 alias melonjak Rp786,8 miliar dari jumlah 2024 alias melejit 29.104%.
Sementara itu, nilai restitusi untuk PPh Non Migas mencapai Rp105,04 triliun, juga melesat 76% dari tahun 2024.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri sebelumnya mengatakan nilai restitusi pajak untuk pengusaha batu bara hingga Rp25 triliun sepanjang tahun lalu.
"Tahun lalu, tahun sebelum ya, saya bayar restitusi PPN (pajak pertambahan nilai) dari batu bara itu sekitar Rp25 triliun negatifnya," ujarnya kepada awak media saat ditemui di Gedung Juanda, Jakarta, dikutip Rabu (29/7/2026).
Akibat bayar restitusi tersebut, Purbaya berujar membikin pemerintah rugi,
"Itu nan saya rugi besar tahun lalu. Bukan saya rugi, pemerintah lah," ungkapnya.
Oleh lantaran itu, salah satu upaya dalam mengkompensasi restitusi pajak nan besar ke pengusaha batu bara, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah bakal berupaya menyelesaikan patokan penerapan bea keluar batu bara.
Adanya bea keluar batu bara disebut Purbaya bakal menjadi pengerek penerimaan kas negara. Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan tata langkah pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak untuk memperketat restitusi pajak.
Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Aturan ini dapat membawa angin segar bagi bumi upaya dan para wajib pajak di seluruh Indonesia.
"Bahwa untuk meningkatkan kecermatan dan lebih memberikan kepastian norma dalam penyelenggaraan kewenangan dan pemenuhan tanggungjawab perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata langkah pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak," tulis patokan tersebut.
Salah satu kebijakan utama dalam PMK itu adalah tertuang dalam Pasal 9, ialah pemisah maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dipangkas menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp5 miliar dalam PMK 209/2021.
(arj/arj)
Addsource on Google

12 jam yang lalu
5







English (US) ·
Indonesian (ID) ·