ilustrasi revisi penghasilan kepala daerah.(MI)
PEGIAT antikorupsi Yunus Husein menilai rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dilakukan. Namun, revisi nan mengatur gaji kepala daerah tersebut kudu dibarengi dengan sistem pengawasan nan ketat, transparan, serta parameter nan jelas agar tidak membuka kesempatan terjadinya penyimpangan.
Yunus menilai penyesuaian patokan merupakan langkah nan wajar mengikuti perkembangan. Namun, peningkatan kewenangan finansial kepala wilayah tidak boleh diberikan begitu saja. Pencairannya kudu didasarkan pada parameter nan jelas, seperti keahlian pendapatan original wilayah (PAD) dan prestasi kepala daerah.
"Usulnya bagus juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan. Namun, pencairannya kudu dikaitkan dengan syarat-syarat nan ketat, seperti keahlian pendapatan original wilayah (PAD) dan prestasi kepala daerah," ujar Yunus kepada Media Indonesia, Kamis (30/7).
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu kemudian menegaskan keberhasilan revisi tidak hanya berjuntai pada isi aturan, tetapi juga pada pelaksanaannya. Karena itu, sistem pencegahan dan pengawasan kudu dirancang secara efektif serta didukung keteladanan dari para pemimpin, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Selain itu, dia menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan kebijakan. Dengan begitu, masyarakat, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat mengawasi penyelenggaraan patokan sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan.
Yunus mengingatkan Indonesia sebenarnya telah mempunyai banyak izin nan baik. Namun, persoalan utama selama ini bukan terletak pada penyusunan aturan, melainkan pada penyelenggaraan dan pengawasannya. Karena itu, jika pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000, penerapan patokan kudu dilakukan secara ketat dan transparan.
Menurutnya, parameter saja tidak cukup lantaran tetap terdapat potensi rekayasa laporan maupun financial engineering (rekayasa keuangan). Oleh karena itu, penerapan kebijakan kudu terbuka agar dapat diawasi oleh masyarakat, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya. "Karena itu, penyelenggaraan kudu betul-betul terbuka agar ada kontrol dari masyarakat, DPR, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya," tegas Yunus. (Ins/P-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·