Ilustrasi(Dok Istimewa)
Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) kembali melakukan revitalisasi alias penataan ulang kepengurusan organisasi.
Langkah ini ditetapkan dalam Rapat Pleno IX DPP AMPI nan digelar di Sekretariat DPP AMPI, Jakarta, Kamis (23/7/2026), di bawah ketua Ketua Umum DPP AMPI Jerry Sambuaga.
Ketua Organisasi DPP AMPI Arman Saputra menilai langkah penataan kepengurusan ini sebagai corak penguatan organisasi nan tepat dilakukan saat ini. Menurutnya, restrukturisasi nan diambil Ketua Umum juga dimaksudkan agar roda organisasi dapat melangkah dengan lebih baik ke depannya.
Dalam Rapat Pleno IX tersebut, sejumlah keputusan strategis diambil, mulai dari penyegaran struktur pada beragam bagian kerja, hingga penyesuaian personel di posisi-posisi kunci kepengurusan. Proses ini disebut sebagai bagian dari pertimbangan berkala organisasi untuk memastikan roda kepengurusan tetap melangkah efektif hingga akhir periode kepengurusan 2022–2027.
Arman nan juga Ketua Kabid Sosial Politik PB HMI tahun 2013-2015 ini menegaskan penataan kepengurusan semacam ini merupakan perihal lumrah dan menjadi bagian dari tugas serta kewenangan Ketua Umum dalam menjaga soliditas organisasi.
Ia menambahkan revitalisasi kepengurusan tidak hanya bermaksud menyegarkan struktur semata, melainkan juga memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan program kerja organisasi.
"Sebagai pemimpin tertinggi organisasi, Ketua Umum mempunyai kewenangan penuh dalam menentukan arah dan komposisi kepengurusan, termasuk mengevaluasi keahlian pengurus di beragam bagian kerja," kata Arman, di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Kewenangan ini, lanjut Arman, melekat pada posisi Ketua Umum sebagai bagian dari mandat nan diberikan melalui forum musyawarah tertinggi organisasi, dan lazim disebut sebagai kewenangan prerogatif nan dimiliki setiap pucuk ketua organisasi kepemudaan maupun kepartaian.
Dalam konteks ini, Arman memandang Ketua Umum menjalankan perannya sebagai pemimpin nan memimpin langsung jalannya Rapat Pleno IX, sekaligus menjadi pihak nan menetapkan keputusan akhir atas hasil musyawarah pengurus.
"Hak prerogatif tersebut menempatkan Ketua Umum bukan hanya sebagai simbol organisasi, melainkan sebagai pengambil keputusan nan sah atas dinamika internal, termasuk soal pergantian dan penataan personel kepengurusan," jelasnya.
Arman juga enyampaikan penggunaan kewenangan prerogatif itu sejalan dengan kebutuhan organisasi untuk terus menyesuaikan diri dengan dinamika internal maupun eksternal, dan bukan merupakan keputusan nan diambil secara sepihak, melainkan tetap melalui sistem forum musyawarah tertinggi organisasi.
Langkah revitalisasi ini juga ditegaskan sebagai bagian dari sistem organisasi nan melangkah sesuai koridor internal AMPI. Rapat Pleno IX menjadi forum resmi nan memberi legitimasi terhadap seluruh keputusan nan diambil sehingga penataan kepengurusan ini mempunyai dasar organisasi nan kuat.
Menurut Arman, penataan kepengurusan nan dilakukan saat ini menjadi momentum krusial bagi AMPI untuk memperkuat konsolidasi internal, terutama menjelang agenda-agenda organisasi berikutnya.
Ia menyebut bahwa proses pertimbangan dan penguatan struktur adalah bagian nan wajar dari dinamika organisasi kepemudaan nan terus berkembang.
Ia turut menyampaikan langkah restrukturisasi ini dilakukan agar roda organisasi melangkah dengan baik. "Penataan struktur menjadi bagian krusial untuk memastikan setiap bagian kerja diisi kader nan sesuai dengan kapabilitas dan tanggung jawabnya, sekaligus memperkuat soliditas AMPI menjelang tantangan organisasi ke depan," katanya.
"Revitalisasi kepengurusan ini turut menjadi sinyal bahwa kepemimpinan Ketua Umum tetap jadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis organisasi, sekaligus menunjukkan proses regenerasi dan penyegaran struktur melangkah sesuai sistem nan bertindak di internal AMPI," tutupnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·