RI Darurat Tata Kelola Ekspor Nikel Cs, Industri Sudah Berdarah-Darah!

48 menit yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Tata kelola ekspor mineral Indonesia kembali menjadi sorotan. Terutama setelah sejumlah ekspor nikel, timah hingga bauksit dan tambang lainnya dilaporkan tertahan akibat adanya pemeriksaan tambahan mengenai kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Adapun, kondisi ini lantas memicu kekhawatiran pelaku upaya nan mendesak pemerintah segera memberikan kepastian izin agar aktivitas ekspor tidak terus terganggu.

Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengatakan rumor LTJ saat ini menjadi perhatian besar pelaku upaya lantaran tetap adanya kekosongan izin nan mengatur batas maupun tata kelolanya.

Menurut dia, kebijakan mengenai LTJ telah menyebabkan terganggunya aktivitas ekspor. Setidaknya berasas info terakhir, sekitar 120 laporan surveyor belum bisa keluar karena adanya pemeriksaan kandungan LTJ.

"Ada 120 survei nan belum keluar. Lalu ada kawan dari IWIP nan kapalnya tertahan seminggu ini. Kami sepakat ini kondisi darurat. Mohon support ke Komisi XII agar situasi ini bisa dipahami," kata Arif dalam aktivitas Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Di sisi lain, Arif membeberkan bahwa industri nikel saat ini tengah menghadapi tekanan berlapis, mulai dari akibat geopolitik Timur Tengah nan memicu lonjakan biaya daya dan logistik hingga persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat RKAB, serta kebijakan mengenai LTJ.

Menurut dia, sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 berasal dari Timur Tengah. Saat nilai sulfur melonjak dari sekitar US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton, biaya produksi industri nikel pun meningkat tajam.

"Tahun 2025 itu kurang lebih 6 juta ton impor sulfur dan kebanyakan dibutuhkan dari industri nikel. Jadi selain kelangkaan, harganya naik luar biasa. Tahun 2025 nilai sulfur US$220 per ton, kemarin harganya sudah US$1.200 per ton dan sudah makan 50%," katanya.

Pengusaha berdarah-darah

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengatakan persoalan keberadaan LTJ sebenarnya sudah lama diketahui. Namun hingga sekarang belum ada tata kelola nan jelas mengenai penanganan unsur tersebut.

"Ini sebetulnya masalah nan sudah kita ketahui cukup lama bahwa LTJ itu ada. Tapi gimana mengejawantahkan LTJ itu ada menjadi sesuatu, itu nan perlu patokan sebetulnya sudah banyak nan membikin itu. Kita kembali ke kitahnya ajalah. Kalau penambangan alias pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," kata Ronald.

Ia pun menegaskan pada komoditas seperti bauksit, LTJ umumnya merupakan mineral ikutan bukan produk utama. Oleh karena itu, pengaturannya kudu dibedakan dengan komoditas utama nan memang mempunyai ketentuan tersendiri.

Ronald kemudian menjelaskan bahwa kandungan LTJ pada produk hasil pengolahan bauksit sangat mini lantaran telah melalui proses pencucian, grading, sizing hingga pemurnian menjadi alumina.

Hanya saja, di Indonesia sendiri belum ada teknologi nan mumpuni untuk mengetahui secara mendalam kandungan dari LTJ tersebut.

"Tiba-tiba sekarang dihentikan. Kasihanlah, pengusaha ini kan sudah berdarah-darah. Melakukan hilirisasi dan kita sudah mengejantawahkan antara hilirisasi menjadi nilai tambah. Sudah jadi, mau dijual kan boleh seharusnya. Ini juga naif menurut saya. Jadi ini carut marut ini ego sentris dari masing-masing kementerian. Kalau menurut saya serahkan saja pada ESDM. ESDM nan atur sudah ada kok aturannya. Bahwa jika atur ada, itu 0,06 sampai 0,08 ppm. Kecil banget," tegas dia.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya