ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan sejumlah potensi akibat ekonomi nan bakal terjadi jika penerapan bungkusan polos pada produk tembakau, termasuk rokok, bakal diberlakukan.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan industri rokok mempunyai andil besar dalam perekonomian dan fiskal Indonesia. Dia mengatakan penerimaan negara dari cukai tembakau mencapai Rp 221 triliun. Kemudian, ada 6 juta orang nan terlibat, dari mulai pertanian sampai kepada perdagangan, mulai dari hulu sampai hilir dalam ekosistem industri hasil tembakau.
Dengan demikian, dia memperkirakan rantai ekonomi ekonomi dari industri ini bisa mencapai Rp 300 triliun. Sayangnya, industri ini kerap diperlakukan tidak adil.
"Ada mata rantai ekonomi nan nilainya Rp300 triliun. Dan industri nan diperlakukan paling tidak setara itu adalah industri tembakau. Pabrik rokok sampai sekarang itu pengaturan pajaknya itu dikecualikan dalam pembebanan struktur biayanya," kata Misbakhun dalam Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (9/7/2026).
Menilai masifnya rantai ekonomi dari industri tembakau, Misbakhun mengatakan sudah semestinya penerapan rencana patokan penyeragaman bungkusan rokok tidak merugikan perusahaan rokok.
Dia mengatakan ada beberapa akibat nan bakal muncul jika bungkusan rokok semuanya berwarna putih alias polos. Risiko pertama ialah pelanggaran kewenangan kekayaan intelektual
"Orang membikin produk itu ada kewenangan kekayaan intelektual, nan pasti nantinya ada tumbukan pengawasan, teknis, dan lain-lainnya. Karena ada kewenangan kekayaan intelektual, bakal ada kasus norma lantaran pemilik merek bakal menggugat jika ada produk nan dinilai sama persis," kata Misbakhun dalam Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (9/7/2026).
Dirinya menambahkan, jika nantinya penerapan bungkusan rokok polos diberlakukan dan pengawasan tidak ketat, maka makin banyak produk tiruan nan dapat merugikan perusahaan rokok nan sudah mendaftarkan dan mendapatkan kewenangan merek.
"Apalagi ini mau dipolosin, kelak siapa nan bakal menjalankan pengawasannya jika terjadi pelanggaran, jika rokoknya, bungkusan rokoknya itu semuanya putih? Siapa nan bakal menjalankan pengawasannya?" terang Misbakhun.
Risiko kedua ialah pola pergeseran konsumsi rokok, di mana masyarakat bakal condong beranjak ke rokok polos dan dampaknya ialah kepada para petani tembakau nan bakal kehilangan pekerjaannya.
"Terus pasar menjadi beralih, dan orang akhirnya, nan namanya rokok kelas atas, kelas bawah itu orang jadi tidak mikir. Terjadi guncangan, kelak tidak bakal ada lagi orang nan mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya," jelas Misbakhun.
Risiko ketiga ialah penerimaan negara dari cukai rokok bakal tergerus lantaran industri rokok dalam negeri tidak berkembang akibat kalah saing dengan rokok ilegal.
"Nanti jangan salahin pemerintah jika penerimaan cukainya jeblok, dan kita jadi berutang lagi. Karena defisitnya pasti bakal melebar," ujar Misbakhun.
Dengan adanya bungkusan polos, menurutnya, perihal ini dapat membikin produsen-produsen rokok terlarangan alias rokok dari luar negeri semakin masif ditemukan di pasar dan dampaknya industri rokok dalam negeri bakal kalah saing.
"Risiko-risiko ini nan kudu kita pikirkan bersama, jangan hanya gara-gara satu kepentingan, ialah kemauan untuk golongan anti-tembakau melakukan upaya-upaya pemaksaan kehendak tersebut. Apa nan bisa terjadi? nan terjadi adalah lahirnya pasar gelap dalam industri, dan ini potensi kerugian negara bisa sangat besar," pungkasnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·