ARTICLE AD BOX
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kubu Jokowi menilai perihal itu untuk mengulur waktu.
"Benar memang ada kewenangan dan tentu apa nan disampaikan itu kan kelak kan ya kewenangan hakimlah. Jadi buat saya adalah sebenarnya strategi-strategi ini sama kayak beliau tadi ini merupakan upaya-upaya untuk buying time," kata kuasa norma Jokowi, Firman Pangaribuan, dalam program Interupsi nan tayang di iNews, Kamis (2/7/2026) malam.
Menurutnya, upaya buying time tersebut memang sudah santer di publik. Bahkan, upaya tersebut dinilai untuk mengetahui isi dakwaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
"Ya mau mengerjain, tadi agar 2 kali, 3 kali tadi dateng misalnya seperti itu. Itu bukan kata saya, lantaran memang disampaikan di publik, jadi terpaksa saya menyampaikan juga. Termasuk, termasuk, termasuk (untuk tahu isi dakwaan)," ujar dia.
Sebelumnya, Roy Suryo mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini mengenai upaya penggeledahan. Sidang praperadilan telah berjalan. Putusan bakal dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026.
(zik)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·