ARTICLE AD BOX
Roy Suryo secara terbuka menunjukkan arsip pencabutan kuasa norma terhadap Ahmad Khozinudin sebelum memasuki ruang sidang dalam agenda praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7).(MI/Abi Rama)
TERSANGKA kasus dugaan tuduhan piagam Presiden ke-7, Joko Widoo Roy Suryo secara terbuka menunjukkan arsip pencabutan kuasa norma terhadap Ahmad Khozinudin. Hal tersebut dia tunjukan sesaat sebelum memasuki ruang sidang dalam agenda praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
"Kemarin ada banyak pertanyaan tentang status dari kuasa norma saya nan lama, ya. Ini (surat) pengantarnya. Jadi, minta maaf saya enggak ketemu surat aslinya, tapi saya ketemu kopinya," ujar Roy Suryo sembari menunjukkan arsip tersebut kepada wartawan.
Roy menjelaskan bahwa arsip nan dia bawa merupakan salinan dari surat resmi nan telah dia kirimkan sejak beberapa hari sebelumnya.
"Jadi ini kopi dari surat saya nan sebenarnya sudah saya kirim ke teman-teman media pada tanggal 11 Juli," lanjutnya.
Mantan Menpora ini juga memberikan pernyataankepada pihak-pihak nan dianggapnya tidak mau menerima kebenaran pencabutan kuasa tersebut.
"Tolong dibaca baik-baik, jika tetap ada sampai sekarang nan kandas paham, nan di mana-mana tetap mengaku 'saya tetap kuasa norma dan itu tidak bisa dicabut'. Lho, kok kuasa norma kok enggak bisa dicabut? Kuasa norma itu sewaktu-waktu bisa dicabut," tegas Roy Suryo sebelum memasuki ruang sidang.
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan telah mengakhiri pemberian kuasa kepada salah satu pengacaranya, Ahmad Khozinudin. Keputusan itu, kata dia, bertindak sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
"Jadi per tanggal 11 Juli nan lalu, ya, saya sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa unik saya kepada tim nan lain," ujar Roy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Roy Suryo sekarang berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE mengenai tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Melalui permohonan praperadilan, Roy Suryo memohon agar pengadil tunggal mengabulkan seluruh tuntutannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan dikeluarkan Polda Metro Jaya selama periode 2025–2026.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·