loading...
Pakar telematika Roy Suryo membuka kesempatan mengusulkan praperadilan untuk keempat kalinya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Foto: Danandaya
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo membuka kesempatan mengusulkan praperadilan untuk keempat kalinya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan mengenai piagam Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026). Diketahui, Roy tercatat sudah tiga kali mengusulkan permohonan praperadilan.
Dia saat ini tengah menyiapkan gugatan praperadilan ketiga untuk meminta tukar rugi akibat sempat ditahan Polda Metro Jaya. Sebab, dalam praperadilan pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak sah.
Adapun praperadilan kedua berangkaian dengan penetapan tersangka oleh interogator Polda Metro Jaya. Namun, pengadil menolak permohonan praperadilan sehingga proses penetapan tersangka Roy Suryo tetap dianggap sah.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·