Pakar telematika Roy Suryo usai menghadiri sidang perdana praperadilan ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7).(MI/Abi Rama)
PAKAR telematika Roy Suryo mengkritik keras pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah rekan kuliahnya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pertemuan tersebut dinilai sebagai corak pengondisian saksi menjelang sidang perkara dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu.
Kritik tersebut disampaikan Roy usai menghadiri sidang perdana praperadilan ketiganya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Roy menegaskan bahwa secara etika hukum, saksi tidak diperbolehkan dikondisikan sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Ya kocak saja, tapi kan ada aturan, sebenarnya etika saksi itu enggak boleh dikondisikan. Itu dilarang," ujar Roy Suryo kepada awak media di lokasi.
Roy juga menyoroti laporan mengenai adanya akomodasi transportasi dan akomodasi nan disediakan secara bersama-sama bagi para saksi tersebut. Menurutnya, pengakuan mengenai adanya akomodasi berbareng merupakan sebuah pelanggaran terhadap prinsip independensi saksi.
Senada dengan Roy, kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menekankan bahwa saksi semestinya memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan alias pengondisian psikologis. Ia menilai penyediaan akomodasi tertentu dapat memunculkan persepsi adanya pengarahan keterangan di persidangan.
"Di dalam norma aktivitas itu tidak boleh mengondisikan saksi, lantaran saksi itu adalah sesuatu nan bakal dinilai keterangannya. Baik secara psikologis, transportasi maupun akomodasi dikondisikan, padahal sebenarnya itu enggak elok lantaran ini ditonton publik," kata Abdul Gafur.
Di sisi lain, Jokowi sebelumnya telah mengonfirmasi pertemuan tersebut di kediamannya di Solo. Ia menyatakan bahwa pertemuan dengan rekan seangkatannya merupakan bagian dari persiapan menghadapi persidangan dengan terdakwa dr. Tifa nan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebanyak 15 kawan kuliah Jokowi direncanakan datang sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, proses norma mengenai praperadilan Roy Suryo maupun perkara pokok dugaan pencemaran nama baik tetap terus bergulir di pengadilan masing-masing. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·