loading...
Tersangka kasus tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan Rismon Sianipar tidak bisa menjadi mahir hingga saksi dalam kasus tersebut. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan Rismon Sianipar tidak bisa menjadi mahir hingga saksi dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan Roy dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (21/7/2026).
Dia menyebut kitab nan dibuat Rismon tak bisa dijadikan lagi sebagai peralatan bukti. “Ini argumentasi untuk apa? Jangankan soal pasal, apalagi buku. Buku itu mau ditampilin di mana? Buku itu, jika kelak mau digunakan sebagai peralatan bukti, sudah ngga bisa, sudah P-21,” ujar Roy.
Baca juga: Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Tak hanya itu, Roy juga menegaskan Rismon tidak bisa dijadikan saksi alias ahli. Sebab, Rismon pernah menjadi tersangka.
“Rismon mau jadi apa dia? Jangankan ahli, jadi saksi pun tidak layak untuk dikualifikasikan saksi. Karena dulunya Rismon itu adalah bagian dari tersangka, kemudian mencari pengamanan diri, dapat RJ, kemudian SP3,” ungkapnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·