loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kubu Roy Suryo menuntut tukar rugi Rp206 juta dalam sidang praperadilan. Jika tuntutan itu dikabulkan, duit tersebut bakal disalurkan ke yayasan sosial.
Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa norma Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, seusai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga nan menuntut tukar rugi Rp206 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Rabu (29/7/2026).
"Dan insyaallah tadi kami tegaskan juga di hadapan pengadil praperadilan, jika kelak berkenan dikabulkan oleh pengadil praperadilan maka duit tersebut bakal disumbangkan kepada yayasan sosial," kata Gafur.
Menurutnya, perihal ini untuk menepis adanya motif ekonomi nan dituduhkan ke pihaknya mengenai pengajuan praperadilan ketiga ini. Menurutnya, langkah norma nan diambil ini juga untuk memberikan edukasi kepada para pencari keadilan bagi nan keberatan ditahan oleh abdi negara penegak hukum.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·