Roy Suryo Ungkap Dasar Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Singgung Dampak Penahanan dan Kesehatan

3 jam yang lalu 18

loading...

Roy Suryo menjelaskan argumen di kembali tuntutan tukar rugi sebesar Rp206 juta nan diajukan kepada Polda Metro Jaya dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie

JAKARTA - Roy Suryo menjelaskan argumen di kembali tuntutan tukar rugi sebesar Rp206 juta nan diajukan kepada Polda Metro Jaya dalam praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Roy mengatakan kerugian nan dialaminya selama proses penahanan tidak hanya berkarakter materiil, tetapi juga menyangkut akibat kesehatan, psikologis, hingga dugaan pelanggaran kewenangan asasi manusia.

Menurutnya, nilai kerugian immateriil sebesar Rp100 juta nan diminta merupakan pemisah maksimal nan diatur dalam ketentuan perundang-undangan. "Yang paling krusial adalah kenapa immaterialnya itu memang Rp100 juta. Sebenarnya itu adalah plafon tertinggi nan kemudian dipersyaratkan oleh undang-undang," kata Roy.

Ia mengaku kehilangan sejumlah kesempatan pekerjaan selama menjalani proses hukum. Roy menyebut saat itu dirinya telah menerima beragam undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota nan akhirnya tidak dapat dijalankan.

Baca juga: Pengacara Ungkap Banyak Kejanggalan Kasus Dokter Tifa mengenai Ijazah Jokowi

Menurut Roy, kerugian tersebut susah diukur secara finansial. Selain kehilangan potensi pendapatan, dia juga mengaku mengalami gangguan kesehatan saat menjalani proses penahanan.

Selengkapnya