RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

loading...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA - Salah satu poin krusial pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah pemisah kewenangan abdi negara penegak norma dalam menerapkan patokan ini saat bertindak nanti. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman .

Habib menyampaikan perihal itu sekaligus membantah rumor nan menyebut Komisi III DPR menolak pembentukan UU Perampasan Aset. Dalam kesempatan itu, dia turut mengungkap poin-poin substansi krusial nan menjadi pembahasan.

"Soal substansi teman-teman, pertama debatnya perdebatannya adalah soal gimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian finansial negara dengan agar potensi membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum," kata Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (13/7/2026).

Baca Juga: Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026

Ia menegaskan bahwa jangan sampai izin ini menjadi pintu masuk bagi abdi negara untuk bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan undang-undang. Oleh lantaran itu, DPR saat ini tengah melakukan pengayaan materi berasas beragam masukan nan diterima. "Nah, ini nan kemarin kita masukannya banyak ya teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu. Batasnya di mana nan pas," ujarnya.

Selengkapnya