RUU PFII Disahkan Esok, Tuntas 3 Bulan Sesuai Amanat UU P2SK

1 hari yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI dan pemerintah bermufakat untuk meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke rapat paripurna esok, Selasa (21/7/2026).

Adapun, keseluruhan fraksi di Komisi XI menyetujui RUU PFII ini dan telah memberikan tanggapan kepada pemerintah mengenai PFII.

"Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI nan insyaAllah bakal diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?" ujar Misbakhun sebagai pemimpin sidang.

Menurut Misbakhun, penyelesaian RUU ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Kami menyelesaikan ini dalam waktu nan dimandatkan oleh UU P2SK, ialah menyelesaikan dalam waktu 3 bulan," kata Misbakhun.

Dia pun memastikan persetujuan untuk ditetapkan menjadi UU bakal dilakukan besok hari dalam Rapat Paripurna.

"Mudah-mudah persetujuan besok di tingkat II bakal mengikuti proses berikutnya adalah ke pemerintah untuk disetujui menjadi UU," ujarnya.

Menurut DPR, RUU tersebut bakal berisi 10 Bab dan 73 pasal. Komisi XI membahas RUU PFII secara intensif sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja berbareng pemerintah. Dengan demikian, praktisnya RUU ini dibahas secara insentif selama kurang dari 20 hari.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya