RUU Sisdiknas dan Paradigma Baru Pendidikan

1 jam yang lalu 2
RUU Sisdiknas dan Paradigma Baru Pendidikan (Dok. Pribadi)

RANCANGAN Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang memasuki fase nan menentukan. Kodifikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan pekerjaan legislasi nan sangat penting. Regulasi baru ini bakal menjadi fondasi penyelenggaraan pendidikan Indonesia untuk puluhan tahun ke depan.

Harapan publik pun mengemuka. RUU Sisdiknas diharapkan menghadirkan lompatan pemikiran nan bisa menjawab perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Revolusi kepintaran artifisial, ekonomi digital, perubahan struktur pekerjaan, dan lahirnya pelbagai corak pembelajaran baru telah mengubah makna pendidikan. nan dipertaruhkan pada masa sekarang bukan lagi sebatas akses memasuki sekolah alias perguruan tinggi, melainkan keahlian setiap penduduk negara untuk terus belajar sepanjang hidupnya.

Di sinilah letak persoalan nan layak mendapat perhatian. Pembacaan terhadap draf RUU memperlihatkan perhatian nan besar terhadap tata kelola pendidikan, kelembagaan, standar nasional, penjaminan mutu, akreditasi, perizinan, pembinaan, serta pembagian kewenangan. Seluruh aspek tersebut memang penting. Pertanyaan nan kemudian muncul ialah: di manakah posisi kewenangan belajar (the right to learn) sebagai orientasi utama sistem pendidikan nasional?

MENUJU HAK BELAJAR

Selama puluhan tahun, pembangunan pendidikan di pelbagai negara berfokus pada pemenuhan kewenangan atas pendidikan (the right to education). Ukurannya relatif jelas: nomor partisipasi sekolah meningkat, ruang kelas bertambah, pembimbing tersedia, dan kesempatan memasuki pendidikan tinggi semakin terbuka. Indonesia sukses mencatat kemajuan nan berfaedah pada aspek tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata lama sekolah masyarakat Indonesia meningkat menjadi sekitar 9,22 tahun pada 2024, jauh lebih tinggi daripada dua dasawarsa sebelumnya. Harapan lama sekolah juga terus bertambah, mencerminkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap pendidikan.

Perubahan bumi kemudian menghadirkan tantangan baru. Pendidikan tidak lagi berakhir ketika seseorang lulus dari sekolah alias perguruan tinggi. Perkembangan pengetahuan pengetahuan dan teknologi berjalan jauh lebih sigap daripada siklus pendidikan formal. Keterampilan nan relevan hari ini dapat berubah dalam beberapa tahun ke depan.

Laporan World Economic Forum, Future of Jobs Report 2025 memperkirakan sekitar 39% keahlian inti dalam bumi kerja bakal berubah sebelum 2030 akibat perkembangan teknologi, kepintaran artifisial, dan transformasi industri. Perubahan tersebut mendorong kebutuhan besar terhadap reskilling dan upskilling sepanjang hayat.

Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) dalam laporan Reimagining Our Futures Together (2021) apalagi mengusulkan perubahan langkah pandang terhadap pendidikan. Pendidikan dipahami sebagai fondasi lahirnya learning society, masyarakat nan terus belajar sepanjang hayat. OECD melalui Learning Compass 2030 juga menempatkan keahlian belajar, beradaptasi, serta memperbarui kompetensi sebagai inti pendidikan abad ke-21.

Paradigma dunia sedang bergerak dari the right to education menuju the right to learn. Pergeseran ini membawa akibat penting. Negara tidak cukup menyediakan sekolah dan perguruan tinggi. Negara perlu memastikan setiap penduduk memperoleh kesempatan untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya pada setiap fase kehidupan.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran ahli ekonomi pemenang Nobel Gary Becker (1993) mengenai human capital. Becker menjelaskan bahwa pendidikan merupakan investasi nan menghasilkan produktivitas dan kesejahteraan. Investasi tersebut berjalan sepanjang kehidupan seseorang, mengikuti perubahan ekonomi dan teknologi.

MENGUBAH TITIK BERAT

Dalam perspektif itu, RUU Sisdiknas sebenarnya mempunyai kesempatan besar untuk menghadirkan paradigma baru. Sayangnya, semangat tersebut belum tampak sebagai benang merah nan menghubungkan keseluruhan gedung undang-undang.

Pembahasan mengenai standar nasional pendidikan, tata kelola kelembagaan, evaluasi, penjaminan mutu, serta pembinaan memperoleh ruang nan luas. Pengaturan tersebut krusial sebagai fondasi manajemen pendidikan. Tantangan terbesar Indonesia pada dasawarsa mendatang justru terletak pada gimana sistem pendidikan bisa membangun masyarakat pembelajar (learning society).

Data OECD dalam Education at a Glance 2024 menunjukkan bahwa negara-negara dengan keahlian beradaptasi tinggi terhadap perubahan ekonomi mempunyai sistem pembelajaran sepanjang kehidupan nan kuat, hubungan nan erat antara pendidikan dan bumi kerja, serta elastisitas dalam memperoleh kompetensi baru. Pendidikan dipandang sebagai proses nan terus berlangsung, bukan sebagai tahapan nan berhujung ketika seseorang menerima ijazah.

Indonesia menghadapi tantangan nan semakin kompleks. Digitalisasi menghadirkan jenis pekerjaan baru sekaligus menggeser banyak pekerjaan lama. Kecerdasan artifisial mempercepat perubahan tersebut. Lulusan pendidikan tinggi memerlukan kompetensi nan terus diperbarui. Guru dan pengajar memerlukan ruang pengembangan ahli nan berkelanjutan. Para pekerja memerlukan kesempatan memperoleh keahlian baru tanpa kudu kembali ke bangku sekolah secara konvensional.

Pemikir pendidikan Indonesia, HAR Tilaar (2002), mengingatkan bahwa pendidikan merupakan proses pembudayaan nan berjalan sepanjang kehidupan manusia. Pendidikan membentuk manusia nan bisa berkembang berbareng perubahan masyarakat. Pandangan tersebut terasa semakin relevan ketika perubahan berjalan dalam kecepatan nan belum pernah dialami sebelumnya.

RUU Sisdiknas dapat menjadi tonggak krusial andaikan menjadikan kewenangan belajar sebagai filosofi nan menjiwai seluruh pengaturannya. Pengakuan terhadap pembelajaran sepanjang hayat, penguatan pengakuan atas pengalaman belajar sebelumnya (recognition of prior learning), support terhadap pendidikan lintas jalur, pengembangan microcredential, kemudahan memperoleh kompetensi baru, serta keterhubungan pendidikan dengan transformasi ekonomi layak memperoleh tempat nan lebih kuat dalam arsitektur undang-undang.

Amanat Pasal 31 UUD NRI 1945 memberikan dasar nan kokoh bagi arah tersebut. Hak memperoleh pendidikan pada hakikatnya bermaksud membangun manusia Indonesia nan terus bertumbuh, memperluas kesempatan hidup, serta bisa berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Tujuan itu memerlukan sistem nan memberi ruang belajar pada setiap fase kehidupan.

Kodifikasi tiga undang-undang pendidikan merupakan kesempatan nan jarang hadir. Kesempatan tersebut layak dimanfaatkan untuk memperbarui paradigma pendidikan nasional. Saat ini, Indonesia memerlukan sistem pendidikan nan sanggup mengiringi perubahan zaman, sekaligus memperkuat keahlian warganya menghadapi masa depan nan penuh ketidakpastian.

Selengkapnya