Saksi Sebut Lodewyk Pusung tak Berwenang Tunjuk Yayasan Program MBG

16 jam yang lalu 5
Saksi Sebut Lodewyk Pusung tak Berwenang Tunjuk Yayasan Program MBG Mantan anak buah Lodewyk Pusung saat memberikan kesaksian di ruang sidang.(MI/Abi Rama)

MANTAN anak buah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Bagus Artiadi Soewardi, menegaskan bahwa atasannya tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk yayasan mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan Bagus saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Dalam persidangan, Bagus membantah tudingan adanya penunjukan langsung yayasan oleh Lodewyk nan tidak memenuhi persyaratan. Ia menyatakan bahwa secara struktural dan kewenangan, Lodewyk tidak mempunyai kapabilitas untuk melakukan perihal tersebut.

"Tidak ada. Karena jika tadi pertanyaannya ditunjuk Pak Lodewyk Pusung, ini tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk," ujar Bagus di hadapan pengadil tunggal.

Selain soal kewenangan, Bagus juga mengungkap adanya upaya pihak tertentu nan mencoba mencatut nama Lodewyk untuk meminta uang. Ia menceritakan info mengenai seseorang nan mau mempunyai dapur MBG dan mengaku dimintai sejumlah duit dengan dalih sebagian biaya bakal diserahkan kepada Lodewyk.

Namun, Bagus memastikan bahwa mantan atasannya tersebut langsung menolak mentah-mentah info tersebut saat dilaporkan. "Begitu kami sampaikan, itu langsung ditolak oleh Pak Pusung," tambahnya.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh Letnan Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung guna menguji sah alias tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN tahun anggaran 2025-2026.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Lodewyk sebagai tersangka pada 3 Juni 2026. Selain dirinya, terdapat enam tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya. (Z-10)

Selengkapnya