Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menunjukkan minuman beralkohol dalam bungkusan gelas plastik nan disita di letak outlet nan tidak berizin.(Doc Satpol PP Kota Solo)
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo bongkar perizinan penjualan minuman beralkohol tidak semestinya, nan dipicu perkelahian antar visitor di area outlet Lokananta, Minggu tengah malam, serta mangamankan ratusan minuman alkohol sejumlah merk dalam bungkusan gelas plastik.
"Satpol PP Kota tadi malam mengungkap penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin, nan diecer dalam bungkusan gelas plastik di outlet Ruang Bahagia, area Lokananta. Sebanyak 193 bungkusan cup minuman beralkohol dari beragam jenis dan merek, kita amankan," tukas Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, Senin (20/7/2026).
Menurut dia, Satpol PP telah beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan di letak tersebut. Pelanggaran serupa apalagi pernah diproses melalui persidangan pada 2025.
Meski hanya mempunyai izin penjualan minuman beralkohol golongan A, namun Satpol PP menemuka pengelol tetap menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin nan dipersyaratkan.
Penindakan dilakukan setelah terjadi perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko di area Lokananta. Hal ini sebagai tindaklanjut usai pengumpulan info secara tertutup, hingga memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode alias inisial tertentu nan merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota alias pencatatan resmi,” imbuh Didik.
Bukti berupa rekaman video dan transaksi pembelian, berikut temuan sejumlah minuman beralkohol nan dikemas ulang dari beragam jenis dan merek, bakal menjadi bahan pemrosesan perizinan nan tidak dikantongi pengelola.
Seluruh minuman bungkusan helas plastik dari beragam merk minuman alkohol otj kudu dipertanggungjawab pemilik alias penanggungjawab outlet, nan langsung ditutup dan diberhentikan operasionalnya Satpol PP.
“Pengamanan peralatan dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” jelas Didik.
Pengelola, lanjut dia, sudah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas upaya selama masa penutupan. Kedepan jika nekat beraksi sebelum izin diterbitkan, Satpol PP bakal mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan lokasi.
Penindakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Solo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25 mengenai tertib sosial.
Penindakan juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB serta ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Solo.
Selain persoalan perizinan, letak dinilai tidak layak digunakan sebagai tempat penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Sebab area pelayanan menyatu dengan sejumlah outlet makanan dan kopi serta mempunyai beberapa titik penyajian, termasuk area belakang nan berdekatan dengan lapangan dan tribun nan sering digunakan masyarakat, termasuk anak-anak.
Satpol PP bakal berkoordinasi dengan pengelola Lokananta sebagai pihak nan menyewakan lokasi. Pemanfaatan ruang upaya di area tersebut diminta tetap memperhatikan kegunaan kawasan, keamanan lingkungan, dan ketentuan perizinan.
Terpisah Walikota Respati Ardi menegaskan Pemkot tidak bakal memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol nan melanggar ketentuan.
"Tidak ada kompromi," lugas Respati. (WJ)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·