Semua Transaksi Direkam Coretax, Purbaya: Anda Tak Bisa Ngibulin Pajak

17 jam yang lalu 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, sistem inti manajemen pajak namalain Coretax sudah semakin canggih.

Menurutnya, seluruh transaksi wajib pajak bakal terekam sepenuhnya oleh Coretax, sehingga setiap tanggungjawab pajak nan menyertainya otomatis juga bakal langsung terdeteksi.

"Coretax itu sudah bisa nangkap transaksi ke mana, bayarnya di mana, segala macam. Jadi kelak pada waktu isi SPT tahunan sudah terlihat semua itu otomatis," kata Purbaya saat konvensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Purbaya mengatakan, sistem Coretax memang salah satunya didesain untuk mencegah perilaku pengemplang pajak. Maka, para wajib pajak dia tegaskan tak lagi bisa membohongi pemerintah dalam memenuhi tanggungjawab pajaknya.

"Itu lebih mengerikan menurut saya, Anda enggak bisa ngibul lagi, ketahuan sama pajak, Coretax, saat bertransaksi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sistem Coretax memang telah mennghubungkan seluruh aktivitas transaksi finansial para wajib pajak, baik itu di lembaga finansial maupun kripto.

Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto apalagi telah resmi merilis surat info nan memungkinkan otoritas pajak untuk mendapatkan akses info finansial dari penyedia jasa kripto, tak lagi hanya berasal dari lembaga finansial seperti perbankan.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti alias Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Direktur Jenderal Pajak berkuasa mendapatkan akses info finansial untuk kepentingan perpajakan dari lembaga finansial dan/atau penyedia jasa aset mata uang digital pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF)," dikutip dari SE 9/2026 itu, Senin (20/7/2026).

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya