Siap-Siap Beras Fortifikasi Ini Kena Sanksi, Begini Rencana Kemendag

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bakal menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, andaikan ditemukan pelanggaran dalam kasus dugaan beras fortifikasi nan tidak memenuhi standar mutu. Namun, Kemendag sekarang tetap menunggu hasil koordinasi dan verifikasi berbareng Kementerian Pertanian (Kementan) sebelum mengambil tindakan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, tindak lanjut terhadap temuan tersebut bakal dilakukan setelah hasil pengetesan dan pemeriksaan selesai.

"Nanti kan ada sesuai dengan ketentuan kan. Nanti ada hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan bertindak bilamana ada pelanggaran," kata Moga kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, Moga menegaskan hingga sekarang Kemendag belum mengambil langkah penindakan lantaran tetap menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian.

"Ya, jadi tadi saya rapat. Saya minta Direktur Standardisasi Pengendalian Mutu (Kemendag), Pak Sukoco, berkoordinasi dengan Kementan dulu ya," ujarnya.

Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk memastikan hasil temuan nan sebelumnya disampaikan Badan Pangan Nasional (Bapanas), termasuk mengecek merek produk, kandungan gizi, hingga letak peredarannya.

"Ya kelak hasilnya kita bakal uji, kita bakal cek mereknya apa saja gitu kan, kandungannya apa saja, terus ada di toko mana saja," tutur dia.

Moga mengatakan, proses tersebut tetap berada pada tahap awal sehingga belum ada hasil nan bisa disampaikan kepada publik.

"Ya, baru dikoordinasikan. Tadi baru rapat," ucapnya.

Karena itu, Kemendag juga belum dapat memastikan corak perlindungan nan bakal diberikan kepada konsumen, termasuk kemungkinan pengembalian biaya (refund) andaikan ditemukan produk nan terbukti melanggar ketentuan.

"Ya kelak hasil ujinya kita lihat. Hasil ujinya kita lihat baru kita tindak lanjut. Kan kemarin Pak Mentan (Amran Sulaiman) baru sampaikan di media. Nah makanya saya minta Direktur Standardisasi Pengendalian Mutu koordinasi dengan Kementan," kata Moga.

Ia juga mengungkapkan, komunikasi dengan Kementan baru dimulai pada Selasa pagi sehingga belum ada hasil nan bisa dijadikan dasar penindakan.

"Baru tadi kita rapat pagi," ujar dia.

Sebelumnya, polemik beras fortifikasi mencuat setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan kebanyakan produk nan diawasi tidak memenuhi persyaratan mutu.

Hasil pengawasan di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menunjukkan hanya tiga merek nan memenuhi ketentuan, sedangkan 12 merek lainnya tidak memenuhi syarat. Produk-produk tersebut dijual dengan nilai berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram (kg).

Adapun beras fortifikasi diatur dalam dua standar, ialah SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Dalam setiap 100 gram produk, beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, masam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 1,0-1,5 mikrogram, unsur besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1%.

Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas nan juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman, sebelumnya telah memerintahkan pencabutan izin edar sejumlah merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi nan terbukti tidak memenuhi persyaratan berasas hasil uji laboratorium.

"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, lantaran ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran beberapa waktu lalu.

Selain pencabutan izin edar, Amran juga meminta dugaan pelanggaran tersebut diproses melalui Satgas Pangan. Ia apalagi menyebut bakal menyurati Kapolri untuk mengawal proses norma terhadap produsen nan diduga melanggar aturan.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya