Sidang praperadilan Roy Suryo.(MI/Abi Rama )
SIDANG praperadilan nan diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (6/8) mendatang.
Agenda persidangan hari ini berfokus pada penyampaian konklusi dari kedua belah pihak. Baik Roy Suryo selaku pemohon maupun Polda Metro Jaya sebagai termohon menyerahkan berkas konklusi secara langsung kepada pengadil tanpa dibacakan di ruang sidang.
Sidang nan dimulai pukul 14.15 WIB tersebut berjalan singkat. Setelah menerima arsip dari kedua pihak, pengadil segera menutup persidangan dan menetapkan agenda putusan. "Untuk putusan kita mulai Kamis," ujar pengadil tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang.
Praperadilan kali ini merupakan permohonan ketiga nan diajukan oleh Roy Suryo. Namun, terdapat poin krusial nan membedakan gugatan ini dengan dua permohonan sebelumnya, ialah adanya tuntutan tukar kerugian materiil.
Dalam gugatannya, Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp210 juta. Tuntutan ini diajukan atas dugaan tindakan upaya paksa dan kesewenang-wenangan interogator Polda Metro Jaya dalam melakukan penahanan nan dinilai tidak sah.
Pihak pemohon mendasarkan tuntutan tersebut pada putusan praperadilan pertama nan telah berkekuatan norma tetap mengenai proses penahanannya. Melalui permohonan ini, Roy meminta pengadilan menguji kepatuhan interogator terhadap ketentuan norma aktivitas pidana (KUHAP).
Sidang putusan pada Kamis lusa bakal menjadi penentu apakah permohonan tukar rugi dan keberatan atas prosedur penahanan nan diajukan Roy Suryo diterima alias ditolak oleh pengadilan. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·