ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, pemerintah bakal segera mengambilalih sekitar 605 hektare (Ha) lahan jejak Hak Guna Bangunan (HGB) di beragam kota. Pengambilalihan lahan tersebut ditujukan untuk mendukung program pembangunan perumahan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menuturkan, lahan tersebut berasal dari HGB di area perkotaan nan masa berlakunya telah lenyap dan tidak diperpanjang oleh pemegang hak. Mengacu penilaian awal alias inventarisasi pemerintah, lahan HGB ini mempunyai nilai perkiraan mencapai Rp 21,5 triliun berasas Zona Nilai Tanah (ZNT).
HGB tersebut tersebar di 15 provinsi dan 120 titik, termasuk di wilayah Jakarta. Khusus di Jakarta saja, lanjut Nusron, terdapat 65 Ha lahan HGB nan bakal diambilalih pemerintah. Lahan tersebut tersebar di sekitar 30 titik lokasi.
"Ada di 15 provinsi, di 120 titik. Di wilayah perkotaan. nan itu menurut ketaatan kami sangat bisa dipakai untuk pembangunan rumah susun, berfaedah rumah konsumen desil vertikal," ujar dia kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Nusron kembali menegaskan bahwa lahan tersebut bukan berasal dari HGB nan tetap aktif. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, HGB nan telah berhujung masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka bakal masuk ke dalam sistem penataan kembali.
Setelah masa berlakunya selesai, ratusan Ha lahan HGB tadi bakal kembali berada dalam penguasaan negara untuk kemudian dikelola lewat Bank Tanah. Berikutnya, Bank Tanah bakal menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) sekaligus memberikan kewenangan baru kepada pihak nan bakal membangun proyek perumahan.
"Untuk kepentingan konsolidasi vertikal, alias kelak skema business to business (B2B) antara Bank Tanah dengan pihak swasta nan mau membangun tersebut (perumahan)," imbuh Nusron.
Lebih jauh, Nusron memastikan bahwa pemanfaatan lahan eks-HGB tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi backlog perumahan lewat pembangunan rumah susun di area perkotaan alias kota satelit di beberapa provinsi nan menyasar golongan MBR.
Terdapat beberapa letak pengembangan kota satelit nan telah diidentifikasikan oleh pemerintah. Di antaranya adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
"Ada usulan baru, tapi belum, tetap dalam proses verifikasi. Ya kan ada tiga lagi provinsi nan mengusulkan, ialah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, sama NTB (Nusa Tenggara Barat), tapi sedang dalam proses pengusulan," tandas dia.
(wur)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·