ARTICLE AD BOX
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan pengolahan batu kapur di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (14/7).(Dok. Istimewa)
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan pengolahan batu kapur di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (14/7). Dalam kunjungan tersebut, laki-laki nan berkawan disapa KDM ini menemukan beragam dugaan pelanggaran ketenagakerjaan nan dinilai merugikan para pekerja.
Di letak pertama, ialah PT Batu Raya, Dedi menerima laporan mengenai sistem pengupahan nan tidak sesuai ketentuan. Meski berstatus karyawan, para pekerja justru diupah dengan sistem borongan. Selain itu, hak-hak dasar seperti agunan kesehatan dan tunjangan hari raya (THR) dilaporkan tidak dipenuhi oleh pihak manajemen.
"Status tenaga kerja tapi sistem kerja borongan. Status tenaga kerja tapi BPJS bayar sendiri. Status tenaga kerja tapi keselamatan kerja diabaikan. Ini kerja apa dikerjain," tegas Dedi Mulyadi melalui keterangan resminya.
Berikut adalah poin-poin temuan utama dalam sidak di dua perusahaan tersebut:
| Sistem Pengupahan | Sistem borongan dengan rata-rata Rp600.000 per pekan. |
| Jaminan Sosial | BPJS ditanggung sendiri oleh pekerja; tidak ada JHT dan THR. |
| Fasilitas K3 | Minim Alat Pelindung Diri (APD), termasuk ketiadaan masker di area berdebu. |
| Risiko Kesehatan | Paparan debu kapur berisiko ISPA; biaya pengobatan ditanggung mandiri. |
Kondisi serupa ditemukan di PT Raja Barokah Abadi. Di perusahaan ini, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sorotan utama lantaran pekerja tidak difasilitasi masker meskipun terpapar debu batu kapur setiap hari. Dedi menilai perihal ini sebagai corak kelalaian serius nan menakut-nakuti kesehatan paru-paru pekerja.
Dedi menyayangkan perlakuan perusahaan nan dinilai lebih jelek dari praktik kerja di masa lampau. Ia menegaskan bakal segera menurunkan tim audit untuk memeriksa secara menyeluruh legalitas dan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap undang-undang ketenagakerjaan nan berlaku.
"Tidak boleh pekerja diperlakukan seperti ini. Di era Hindia Belanda saja pas kerja rodi pembangunan jalan tidak sampai seperti ini, tetap diupah dengan layak meskipun uangnya tidak sampai lantaran ditilep mandor," pungkasnya. (DG/I-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·