Sidang Banding Nadiem Makarim, Klaim Banyak Kejanggalan Terungkap Usai Vonis Tingkat Pertama

1 jam yang lalu 3
Sidang Banding Nadiem Makarim, Klaim Banyak Kejanggalan Terungkap Usai Vonis Tingkat Pertama Nadiem Makarim menyatakan optimistis menghadapi sidang banding kasus dugaan korupsi Chromebook. Ia menilai sejumlah kebenaran persidangan dan temuan Komisi Yudisial menguatkan keberatannya.(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan optimistis menghadapi proses banding atas putusan Pengadilan Negeri nan menjatuhkan vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menjelang sidang banding, Nadiem menilai sejumlah kebenaran nan muncul setelah persidangan tingkat pertama semakin menguatkan keyakinannya bahwa perkara nan menjeratnya sarat dengan kejanggalan.

Nadiem mengaku kondisinya mulai membaik meski tetap menjalani perawatan akibat gangguan kesehatan nan dialaminya usai pembacaan putusan. Ia mengatakan tetap menjalani penanganan baik di rumah maupun di rumah sakit.

Dalam keterangannya, Nadiem berambisi majelis pengadil di tingkat banding memberikan ruang untuk mengulas kembali fakta-fakta persidangan serta mempertimbangkan kehadiran saksi maupun mahir baru.

"Harapan besar saya sangat jelas dalam sidang banding ini diberikan kesempatan untuk mengulang lagi beberapa fakta-fakta persidangan dan juga membuka kesempatan untuk saksi-saksi baru, saksi mahir nan bisa memberikan perspektif nan lebih jelas," ujarnya Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (5/8).

Nadiem menilai selama persidangan di tingkat pertama terjadi beragam kejanggalan, mulai dari dugaan pelanggaran etika hingga proses pembuktian nan menurutnya tidak melangkah semestinya. Ia juga mengaku lebih optimistis setelah adanya langkah-langkah pembenahan di internal abdi negara penegak hukum.

Ia turut mengapresiasi temuan Komisi Yudisial yang, menurutnya, menemukan adanya pelanggaran etika dalam persidangan perkara nan menjerat dirinya. Bagi Nadiem, temuan tersebut menjadi salah satu dasar bahwa beragam keberatan nan selama ini disampaikan tim kuasa hukumnya mempunyai landasan.

Dalam kesempatan itu, Nadiem kembali menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses persidangan. Ia menyatakan audit kerugian negara baru diterbitkan setelah dirinya ditahan, sementara sejumlah perangkat bukti dan saksi nan dinilai krusial oleh tim pembela tidak diakomodasi dalam persidangan.

Menurutnya, salah satu kejanggalan adalah penolakan terhadap saksi dari Google nan diajukan pihaknya. Padahal, kata Nadiem, dakwaan nan diarahkan kepadanya banyak dikaitkan dengan perusahaan teknologi tersebut.

Selain itu, dia juga menyoroti putusan majelis pengadil tingkat pertama nan menjatuhkan pidana kepadanya. Nadiem membandingkan putusan kebanyakan pengadil dengan dissenting opinion salah satu personil majelis, Hakim Andi Saputra, nan menurutnya menguraikan fakta-fakta persidangan secara lebih lengkap.

Ia menyatakan putusan kebanyakan mengandung sejumlah abnormal hukum, di antaranya lantaran dirinya dinyatakan tidak memperkaya diri sendiri namun tetap dibebankan duit pengganti. Ia juga mempersoalkan pertimbangan pengadil nan menyebut Google memperoleh keuntungan, meski perusahaan tersebut, menurutnya, tidak menjadi pihak nan didakwa maupun dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan perihal tersebut, Nadiem mengatakan tim kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan intimidasi dan intervensi terhadap pengadil kepada Komisi Yudisial. Ia berambisi lembaga tersebut dapat mendalami dugaan pelanggaran etika nan disebutnya terjadi selama proses persidangan.

Di akhir keterangannya, Nadiem meminta majelis pengadil Pengadilan Tinggi memeriksa kembali seluruh kebenaran persidangan secara menyeluruh. Ia berambisi pengadil banding dapat memberikan putusan nan menurutnya mencerminkan keadilan.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta menghukum Nadiem bayar duit pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila duit pengganti tidak dibayarkan, balasan tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Z-2)

Selengkapnya