Tersangka kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo Roy Suryo, selaku pemohon, melangkah ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang perdana permohonan praperadilan kedua nan diajukannya di Pengadilan(ANTARA/Muhammad Iqbal)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan kedua nan diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (20/7) siang. Gugatan ini berangkaian dengan status tersangka nan disandang Roy dalam kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa agenda pembacaan putusan tersebut bakal dimulai pada pukul 13.00 WIB.
"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo bakal dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," ujar Halida saat dikonfirmasi di Jakarta.
Perkara nan teregistrasi dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta pengadil untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya nan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
Detail Gugatan Praperadilan
Roy Suryo menilai penetapan tersangka atas pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE terhadap dirinya tidak sah dan melawan hukum. Ia berdasar bahwa proses investigasi dan penetapan tersangka tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berikut adalah rincian poin-poin utama nan diajukan Roy Suryo dalam permohonan praperadilannya:
| Status Tersangka | Meminta pembatalan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025 tertanggal 7 November 2025. |
| Keabsahan Penyidikan | Menyatakan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tahun 2025 dan 2026 tidak sah. |
| Rehabilitasi Nama Baik | Meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula. |
| Kepatuhan Hukum | Meminta para termohon dan turut termohon alim pada putusan pengadil serta membebankan biaya perkara sesuai aturan. |
Selain meminta pembatalan status tersangka, pihak Roy Suryo juga menekankan bahwa dirinya tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagaimana nan telah diubah terakhir dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk menentukan apakah proses norma nan dilakukan oleh interogator Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur alias tidak. (Ant/Z-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·