Barang bukti sabu nan disita polisi.(MI/Sumantri)
PENGEDAR sabu dengan inisial As namalain E (26) dibekuk jejeran Polres Metro Tangerang Kota, lantaran kedapatan menyimpan peralatan terlarang itu di plafon bilik mandi rumahnya di wilayah Sepatan Kabupaten Tangerang, Banten. Barang bukti nan disita petugas sebanyak 8,22 gram sabu.
Kapolsek Sepatan, Ajun Komisaris Fahyani mengatakan, penangkapan berasal dari info masyarakat nan merasa resah atas peredaran narkoba di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai info dari masyarakat, petugas langsung melakukan penangkapan dan interogasi. Saat itu pula, pelaku mengaku bahwa dirinya kerap mengedarkan peralatan terlarang.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah plastik kresek hitam nan disembunyikan di atas plafon bilik mandi. Dari dalam plastik itu terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih nan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.
Selain sabu, kata Kapolsek, petugas juga menyita duit tunai sebesar Rp400 ribu nan diduga hasil penjualan narkotika serta satu unit telepon genggam nan diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Kepada petugas, sambung Kapolsek, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa peralatan nan telah diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh peralatan haram itu dari seseorang berinisial B, nan disebut sedang menjalani balasan di lembaga pemasyarakatan.
"Keterangan ini tetap kami dalami untuk mengungkap jaringan peredarannya," ungkapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika bakal terus menjadi prioritas jajarannya lantaran dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kami tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah norma Polres Metro Tangerang Kota. Setiap info dari masyarakat bakal kami tindak lanjuti secara sigap dan ahli untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar Jauhari.
Ia juga membujuk masyarakat untuk berkedudukan aktif dalam memerangi narkoba dengan berani melaporkan andaikan mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan info kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor bakal kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan nan aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutup Kapolres.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan alias pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (SM)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·