Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia membongkar ratusan kasus penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi dalam operasi besar-besaran nan digelar sejak pertengahan Maret 2026. Dalam operasi tersebut, abdi negara menemukan 137 kasus penyalahgunaan minyak goreng subsidi dan menyita 165.568 kilogram peralatan bukti dengan nilai mencapai 615.936 ringgit alias sekitar Rp2,71 miliar.
Mengutip The Star, Jumat (17/7/2026), operasi itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Domestik dan Biaya Hidup (KPDN) di beragam wilayah Malaysia untuk memberantas praktik penyelewengan peralatan kebutuhan pokok nan mendapat subsidi pemerintah.
Dari seluruh wilayah nan diperiksa, Sabah mencatat jumlah kasus terbanyak, ialah 36 kasus, dengan nilai sitaan sekitar 72.265 ringgit (Rp317,9 juta). Sementara itu, KPDN Putrajaya mencatat volume sitaan terbesar, ialah 55.445 kilogram minyak goreng bersubsidi hanya dari empat kasus.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Shah Alam, Selangor. Aparat menggerebek dua penyimpanan nan diduga menjadi pusat operasi sindikat penyalahgunaan minyak goreng subsidi dan menemukan sekitar 6,4 ton minyak goreng bungkusan bersubsidi.
Menurut hasil penyelidikan, sindikat tersebut mempunyai modus dengan membeli alias mengumpulkan minyak goreng subsidi dalam kemasan, kemudian menggunting bungkusan plastiknya, memindahkan isi minyak ke wadah lain, lampau menjualnya kembali kepada pedagang grosir minyak goreng jejak untuk memperoleh untung lebih besar.
Saat penyergapan berlangsung, pengelola kedua penyimpanan tidak dapat menunjukkan izin upaya maupun arsip resmi untuk menyimpan dan memperdagangkan peralatan bersubsidi.
Polisi kemudian menangkap enam orang berumur sekitar 30-an tahun, nan terdiri dari satu penduduk Malaysia dan lima penduduk negara asing, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Modus operandi ini bermaksud untuk meraup untung dengan menyalahgunakan barang-barang terkendali nan bersubsidi," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KPDN, Datuk Azman Adam.
Dalam operasi di Shah Alam itu, abdi negara tidak hanya menyita 6.426 kilogram minyak goreng bersubsidi, tetapi juga beragam peralatan nan diduga digunakan untuk menjalankan tindakan terlarangan tersebut. Barang bukti meliputi 13 tangki IBC, empat tangki penyimpanan besar, enam drum, tiga pompa listrik, selang, satu truk, perangkat pemotong bungkusan plastik, kotak pengepakan, hingga sejumlah telepon genggam.
Menurut Azman, total nilai sitaan dari dua penyimpanan tersebut diperkirakan mencapai 129.874 ringgit alias sekitar Rp571,4 juta.
Pemerintah Malaysia menegaskan bakal memberikan balasan berat kepada siapa pun nan terbukti menyalahgunakan peralatan bersubsidi.
Untuk pelaku perorangan, balasan nan dikenakan dapat berupa denda hingga 1 juta ringgit (sekitar Rp4,4 miliar)untuk pelanggaran pertama, alias 3 juta ringgit (sekitar Rp13,2 miliar) untuk pelanggaran berikutnya. Selain itu, pelaku juga dapat dipidana penjara hingga tiga tahun, alias dikenai kedua balasan sekaligus.
Sementara bagi perusahaan, denda maksimal mencapai 2 juta ringgit (sekitar Rp8,8 miliar) untuk pelanggaran pertama dan dapat meningkat hingga 5 juta ringgit (sekitar Rp22 miliar) andaikan kembali melakukan pelanggaran.
(tps/sef)
Addsource on Google

4 hari yang lalu
9







English (US) ·
Indonesian (ID) ·