Siswi di Samarinda Jadi Korban Rudapaksa Sopir Ambulans Modus Lowongan Kerja

2 jam yang lalu 2
Siswi di Samarinda Jadi Korban Rudapaksa Sopir Ambulans Modus Lowongan Kerja Tersangka X pelaku rudapaksa seorang siswa di Samarinda.(Dok Polresta Samarinda)

SEORANG siswi berumur 17 tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi korban rudapaksa oleh seorang laki-laki berinisial MR, 24. Tersangka nan berprofesi sebagai pengemudi ambulans di salah satu sekolah tersebut melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan bergaji Rp15 juta untuk masa kerja tiga minggu.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Ipda Marisa Ferbina, mengonfirmasi penangkapan tersangka. MR diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pihak kepolisian telah sukses menangkap dan mengamankan tersangka MR. Kasus ini terungkap setelah family korban melapor pada 21 Januari 2026," ujar Marisa didampingi P.S. Kasihumas Ipda Arie Soeharyadi, Rabu (22/7).

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini bermulai saat tersangka menghubungi korban menggunakan nama samaran dan menawarkan pekerjaan dengan bayaran menggiurkan. Korban kemudian diminta menghubungi nomor ponsel lain, nan rupanya juga milik tersangka tetapi menggunakan identitas tiruan lain.

Dalam proses tersebut, tersangka mulai melakukan pelecehan dengan meminta korban melakukan video call sex (VCS). Meski sempat menolak lantaran merasa dibohongi soal bayaran, korban akhirnya terjebak dalam ancaman.

"Tersangka menakut-nakuti bakal menyebarkan rekaman video tubuh korban tanpa busana ke pihak sekolah. Karena takut, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka," jelas Marisa.

Tersangka kemudian memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di rumahnya. Berdasarkan info kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024, antara pukul 16.00 hingga 19.00 Wita.

Dampak Kesehatan dan Penangkapan

Keluarga korban baru menyadari kejadian memilukan ini setelah korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban menderita Infeksi Saluran Kemih (ISK) dan kista Bartolini akibat kekerasan seksual nan dialaminya.

Setelah melakukan penyelidikan selama nyaris enam bulan sejak laporan diterima, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya sukses mengidentifikasi pelaku. MR ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (15/7) siang saat sedang berkumpul berbareng rekan-rekannya di sekitar Jalan M. Yamin, Samarinda.

Polisi menyita sejumlah peralatan bukti, termasuk busana milik korban dan tersangka saat kejadian, serta empat ponsel beragam merek nan digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan menakut-nakuti korban.

Ancaman Pidana:
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Saat ini, tersangka MR mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses norma lebih lanjut. (I-2)

Selengkapnya