Skandal TPPU Febrie Adriansyah dan Bisnis Don Ritto: Modus Pencucian Uang Terungkap

1 jam yang lalu 4
 Modus Pencucian Uang Terungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).(Antara)

TIM interogator Kejaksaan Agung (Tim 9) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, interogator melakukan penggeledahan di kediaman pengacara Don Ritto (DR) di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan tersebut, tim interogator menyita sejumlah arsip penting. "Diperoleh beberapa arsip nan diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan FA," ujar Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ekosistem Bisnis dan Penyamaran Aset

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari pelimpahan berkas perkara oleh Polri nan menyertakan peralatan bukti dahsyat berupa emas seberat 74 kilogram dan duit tunai kurs asing senilai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut ditemukan di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat, nan diakui milik Febrie namun digunakan oleh Don Ritto sejak 2022.

Mantan Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, menilai temuan ini mengindikasikan pola un-banked placement alias penempatan biaya di luar sistem perbankan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan. Agus menduga para tersangka telah menyiapkan ekosistem upaya untuk mencuci duit hasil kejahatan agar terlihat sah di sistem ekonomi.

Daftar Aset dan Entitas nan Digeledah:

Kategori Detail Temuan/Lokasi
Barang Bukti Utama 74 Kg Emas & Uang Tunai Rp476 Miliar
Perusahaan Don Ritto PT HI, PT PIS, PT KPE, PT SME
Lokasi Penggeledahan Bandung (Rumah DR), Jakarta Selatan (Kantor DR), Depok (Rumah NH)
Tersangka Utama Febrie Adriansyah (FA) & Nurman Herin (NH)

Perluasan Penyidikan

Selain penggeledahan fisik, Tim 9 juga gencar memeriksa saksi-saksi. Pada Selasa (4/8), lima saksi dari pihak swasta diperiksa, disusul tujuh saksi lainnya pada Rabu (5/8). Fokus pemeriksaan mengarah pada keterlibatan korporasi milik Don Ritto dalam memutar biaya nan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus ini mencakup beberapa klaster perkara besar nan sebelumnya ditangani Polri, antara lain:

  • Dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
  • Tata kelola batu bara di PLTU nan memicu pemadaman listrik.
  • Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto berstatus tersangka TPPU. Penyidik sekarang tengah mencocokkan temuan aset dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie untuk membuktikan adanya kekayaan nan tidak wajar (unexplained wealth).

Agus Santoso menekankan pentingnya support PPATK dalam menelusuri aliran biaya ini. "Jika dibantu penelusuran aliran biaya oleh PPATK, Jaksa Penuntut Umum pasti bisa membongkar tindak pidana asal dan proses TPPU-nya secara tuntas," pungkasnya. (Ant/I-1)

Selengkapnya