Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan TNI dan Polri hingga Babinsa dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak (WP) nan tertuang dalam Surat Edaran (SE) tidak perlu menjadi polemik.
Menurutnya, kebijakan ini sudah bertindak sejak 2020 dan surat info nan diterbitkannya hanya penyempurnaan peraturan. SE ini sebenarnya hanya diedarkan untuk internal DJP. Dia berambisi tidak ada pihak nan menjadikan SE ini polemik dan bahan goreng-menggoreng.
"Jadi sekali lagi SE untuk internal DJP gak perlu dipolemikan dan digoreng-goreng. Itu koordinasi saja. Kami bekerja sama dengan bintara pembina desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban. Perangkat desa berkoordinasi dengan kita bukan narasikan pelaksanaan. Ini penyempurnaan," paparnya selepas konvensi pers APBN KiTA, dikutip Rabu (22/7/2026).
Dia pun menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas pun terlibat hanya sebagai pendukung untuk berkoordinasi, bukan senjata utama dalam mengawasi wajib pajak. Dia memastikan DJP telah mempunyai senjata canggih.
"Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," ujarnya.
Beberapa hari lalu, beredar isi Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam surat itu ditegaskan, DJP tetap mempertahankan sejumlah metode pengawasan konvensional. Kegiatan tersebut meliputi visitasi, penyisiran wilayah, pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring info dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·